Tiga Belas Sekolah Negeri di Jakarta Berstatus Heritage Pra-Kemerdekaan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa sebanyak tiga belas sekolah negeri di wilayah ibu kota menyandang status bangunan heritage. Seluruh bangunan tersebut didirikan pada masa sebe...
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa sebanyak tiga belas sekolah negeri di wilayah ibu kota menyandang status bangunan heritage. Seluruh bangunan tersebut didirikan pada masa sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Warisan Sejarah di Sektor Pendidikan
Data yang dihimpun dari hasil inventarisasi aset pemerintah daerah menunjukkan bahwa belasan sekolah itu memiliki arsitektur khas era kolonial dan nilai historis tinggi. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa status heritage tersebut melekat secara resmi berdasarkan penetapan dari Tim Ahli Cagar Budaya dan tertuang dalam keputusan kepala daerah. “Bangunan-bangunan ini bukan sekadar tempat belajar. Mereka adalah saksi bisu perjalanan bangsa, berdiri tegak sejak masa penjajahan hingga kini menjadi ruang pendidikan bagi generasi penerus,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin (28/07/2026).
Lembaga pendidikan yang dimaksud tersebar di lima kota administrasi, mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara. Sebagian besar bangunan masih mempertahankan struktur asli berupa dinding tebal, jendela tinggi, dan langit-langit warisan Belanda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa konstruksi awal gedung-gedung itu dimulai antara tahun 1900 hingga 1942, sebelum pendudukan Jepang mengubah tata kelola pendidikan di tanah air. Tiga belas sekolah tersebut tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai institusi belajar-mengajar, meskipun usia rata-rata bangunan telah melampaui delapan puluh tahun.
Komitmen Pelestarian dan Tantangan Perawatan
Nahdiana menjelaskan bahwa penetapan status heritage bukan hanya bersifat seremonial. Setiap bangunan harus mematuhi aturan ketat terkait renovasi dan perbaikan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah terkait. “Kami tidak bisa sembarangan mengganti ornamen atau menambah ruang kelas tanpa melalui kajian mendalam dari Dinas Kebudayaan dan tim konservasi. Semua harus menjaga keaslian bentuk,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi lintas satuan kerja yang digelar pada triwulan terakhir tahun 2025, disepakati alokasi anggaran khusus untuk perawatan rutin 13 sekolah tersebut. Dana itu dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang sedikitnya mencapai Rp28 miliar untuk keseluruhan pemeliharaan aset pendidikan. Pengelola sekolah wajib melaporkan kondisi struktural setiap semester kepada Badan Pengelola Aset Daerah, guna memastikan tidak ada kerusakan yang berpotensi menghilangkan ciri heritage.
Para guru dan kepala sekolah yang diwawancarai secara terpisah mengaku bangga sekaligus menghadapi tantangan besar. Mereka harus menyeimbangkan kebutuhan sarana modern, seperti laboratorium komputer dan akses internet, dengan batasan perubahan fisik bangunan. “Keterbatasan modifikasi ini kadang menjadi dilema ketika harus menerapkan kurikulum berbasis teknologi. Tetapi kami sangat memahami bahwa sejarah tidak ternilai harganya,” tutur seorang kepala sekolah di wilayah Jakarta Selatan yang enggan disebutkan namanya.
Konteks dan Makna bagi Dunia Pendidikan
Pengakuan terhadap 13 sekolah negeri sebagai bangunan heritage menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan konsentrasi cagar budaya pendidikan tertinggi di Indonesia. Menurut catatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, jumlah total bangunan cagar budaya di ibu kota mencapai 417 unit per awal tahun 2026, dan sekitar 4 persen di antaranya berfungsi sebagai fasilitas pendidikan dasar dan menengah. Angka ini diperkirakan bertambah seiring proses kajian yang terus berlangsung terhadap gedung-gedung sekolah tua lainnya.
Sosiolog pendidikan dari Universitas Indonesia, yang dimintai tanggapan, menilai status heritage dapat menjadi alat pembelajaran kontekstual bagi para siswa. “Anak-anak tidak hanya belajar sejarah dari buku, tetapi langsung bersentuhan dengan artefak nyata. Bangunan sekolah mereka sendiri adalah dokumen hidup yang menceritakan perjalanan kolonialisme, pergerakan nasional, hingga kemerdekaan,” terangnya. Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan nilai-nilai sejarah tersebut ke dalam muatan lokal pada kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah menyusun panduan terintegrasi yang memungkinkan sekolah-sekolah tersebut menjadi destinasi wisata edukasi tanpa mengganggu proses belajar. Rencananya, tur yang melibatkan pemandu dari komunitas sejarah akan diluncurkan pada peringatan Hari Pahlawan mendatang. Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki di kalangan pelajar dan masyarakat, sekaligus mendatangkan pendapatan alternatif bagi perawatan bangunan.
Dengan ditetapkannya tiga belas institusi pendidikan ini sebagai heritage, pemerintah provinsi menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlindungan Aset Bersejarah. Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Jakarta dalam merawat warisan fisik masa lalu sembari tetap menyongsong masa depan pendidikan yang modern dan berkeadilan. Seluruh pihak diminta untuk berperan aktif menjaga keaslian dan kelestarian sekolah-sekolah bersejarah itu, agar fungsinya dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Comments (0)