Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Terbukti Pungut Fee

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam sebuah rapat koordinasi ya...

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Terbukti Pungut Fee

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7), Sudaryono menegaskan bahwa setiap kepala SPPG yang terbukti melakukan permintaan imbalan atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada yayasan ataupun pihak lain akan langsung diberhentikan dari jabatannya.

"Saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Jika terbukti ada yang meminta fee atau bentuk kompensasi lain di luar ketentuan yang berlaku, kami pecat saat itu juga," ujar Sudaryono dengan nada tegas di hadapan para pejabat BGN dan perwakilan SPPG yang hadir.

Praktik Pidana di Luar Ketentuan

Sudaryono menekankan bahwa setiap permintaan tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan resmi yang diterima oleh aparatur SPPG masuk dalam kategori praktik pidana. Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan internal BGN yang melarang segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi prioritas nasional harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan integritas tinggi, bebas dari segala celah penyimpangan.

"Kita sedang membangun kepercayaan publik terhadap program strategis ini. Jika ada oknum yang mencoba mempermainkan kepercayaan itu dengan mencari keuntungan pribadi, maka dia bukan bagian dari tim kami. Tindakan itu sudah masuk ranah pidana dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Sanksi Administratif hingga Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut Sudaryono menginstruksikan kepada Inspektorat BGN untuk memperketat pengawasan di seluruh unit SPPG, terutama yang berada di daerah dengan volume penyaluran bantuan pangan tinggi. Ia meminta agar setiap laporan masyarakat, termasuk dari pihak yayasan yang menjadi mitra pengadaan bahan pangan atau penyedia jasa distribusi, ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat tiga hari kerja. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, BGN tidak hanya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian, tetapi juga menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Mereka siap menindaklanjuti setiap laporan yang kami sampaikan. Tidak ada kompromi untuk urusan ini," tegas mantan ajudan Menteri Pertahanan tersebut.

Respons Fraksi dan Dukungan DPR

Langkah tegas Sudaryono mendapat respons positif dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan sosial, beberapa fraksi menyatakan dukungannya terhadap upaya BGN membersihkan tubuh organisasi dari praktik koruptif. Seorang anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan agar mekanisme pengaduan masyarakat diperluas hingga ke tingkat desa untuk memudahkan pelaporan.

"Kami mendukung penuh BGN. Program MBG ini menyentuh langsung hajat hidup rakyat kecil, maka kebocoran sekecil apa pun harus ditutup. Kami akan mengawal dalam fungsi pengawasan DPR," ujar legislator tersebut usai rapat.

Pelaksanaan MBG Tetap Berjalan Optimal

Meskipun tengah melakukan pembersihan internal, Sudaryono memastikan pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia tidak akan terganggu. Ia telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap SPPG untuk melaporkan realisasi penyaluran bantuan secara harian melalui sistem digital yang terintegrasi dengan dashboard BGN pusat. Hal ini dimaksudkan untuk memantau kinerja sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

Berdasarkan data BGN per 26 Juli 2026, program MBG telah menjangkau 74,3 juta penerima manfaat di 38 provinsi. Jumlah SPPG yang beroperasi mencapai 5.847 unit dengan total tenaga pelaksana lebih dari 230 ribu orang. Sudaryono optimistis target cakupan 100 persen pada akhir tahun 2026 dapat tercapai selama seluruh jajaran menjaga integritas dan fokus pada pelayanan.

"Kita telah menyalurkan triliunan rupiah anggaran negara. Jangan sampai jerih payah kita dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Saya minta seluruh kepala SPPG yang hadir hari ini menyampaikan pesan ini kepada seluruh staf di daerah masing-masing: bekerja dengan jujur atau siap-siap menerima konsekuensi terberat," pungkas Sudaryono mengakhiri arahannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User