Sopir Alphard Tilang di Bundaran HI Usai Terobos Lampu Merah

Sebuah mobil Toyota Alphard berpelat nomor B diketahui menerobos lampu merah di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Selasa siang, 15 Oktober 2024. Peristiwa ini berujung pada konfrontasi...

Jul 23, 2026 - 19:53
0 0
Sopir Alphard Tilang di Bundaran HI Usai Terobos Lampu Merah

Sebuah mobil Toyota Alphard berpelat nomor B diketahui menerobos lampu merah di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Selasa siang, 15 Oktober 2024. Peristiwa ini berujung pada konfrontasi antara sopir dengan petugas pengamanan kawasan tersebut sebelum akhirnya ditilang oleh jajaran kepolisian.

Insiden bermula ketika kendaraan roda empat berwarna hitam itu melanggar rambu lalu lintas di persimpangan Jalan M.H Thamrin arah selatan. Saksi mata di lokasi, Andi (35), menyatakan kendaraan tersebut nekat menerobos saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. "Mobil Alphard itu langsung menyalip dari kiri dan menerobos lampu merah. Padahal arus dari arah MH Thamram sedang ramai," ungkap Andi kepada tim liputan.

Konfrontasi dengan Petugas Keamanan

Pelanggaran tersebut kemudian disaksikan oleh satpam pengamanan kawasan Bundaran HI yang sedang bertugas. Petugas keamanan berinisial R (40) segera memberikan teguran kepada pengemudi mobil mewah itu. Namun, teguran tersebut justru memicu adu mulut yang cukup keras di tengah lalu lintas kawasan protokol ibu kota.

"Saya sudah menegur dengan sopir, tetapi dia malah naik pitam dan terjadi perdebatan di lokasi. Situasi sempat memanas di tengah jalan," jelas R dalam keterangannya.

Konfrontasi verbal berlangsung sekitar lima menit hingga akhirnya petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian dari Unit Pantas (Patroli Lalu Lintas) tiba di lokasi kejadian. Kedatangan aparat penegak hukum tersebut langsung mengakhiri kericuhan dan mengamankan situasi di Bundaran HI.

Proses Penilangan dan Dasar Hukum

Petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Adi Prasetyo, yang menangani kasus tersebut membenarkan adanya penilangan terhadap pengemudi Alphard. Berdasarkan catatan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penilangan dilakukan menggunakan sistem Tilang Elektronik (ETLE) karena pengemudi tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lokasi kejadian.

"Kami terapkan tilang elektronik. Pelanggar ini tidak membawa STNK, jadi data kendaraan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk diterbitkan surat tilang resmi," jelas Bripka Adi di lokasi. Petugas juga menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi untuk keperluan administrasi penilangan.

Identitas Pengemudi dan Kronologi Lengkap

Pengemudi mobil Alphard tersebut diketahui berinisial M (45), warga Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan petugas kepolisian di lokasi, M mengemudi mobilnya dari arah Bundaran HI menuju arah selatan ke Jalan Jenderal Sudirman.

Pada pukul 13.45 WIB, mobil M tiba-tiba mengubah jalur dari jalur kiri ke jalur kanan dan menerobos lampu merah saat kendaraan lain sudah berhenti sempurna di garis berhenti (stop line). Tindakan tersebut langsung dilihat oleh petugas keamanan yang berjaga di dekat Monumen Selamat Datang.

Upaya peneguran yang dilakukan oleh satpam R ternyata tidak diterima dengan baik oleh M. Mereka terlibat perdebatan yang mengundang perhatian pengguna jalan lain. Beberapa pengendara bahkan sempat menghentikan kendaraannya untuk melihat kejadian tersebut, sempat menimbulkan kepadatan di jalur lambat.

Tanggapan Dinas Perhubungan DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi terpisah menegaskan pentingnya kepatuhan berlalu lintas di kawasan Bundaran HI. Kawasan tersebut merupakan titik pantau lalu lintas utama di Jakarta dengan pemasangan kamera CCTV dan ETLE aktif.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah di kawasan strategis. Ini membahayakan keselamatan semua pengguna jalan," tegas Syafrin. Ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sepanjang bulan September 2024 tercatat sekitar 1.247 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui sistem ETLE di kawasan Bundaran HI dan sekitarnya. Sebanyak 67% di antaranya merupakan pelanggaran lampu merah.

Sanksi dan Dampak Pelanggaran

Pelanggaran menerobos lampu merah termasuk dalam kategori pelanggaran berat karena berpotensi besar menimbulkan kecelakaan. Berdasarkan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, pelanggaran ini diancam dengan sanksi denda administratif sebesar Rp 500.000.

Pengemudi juga berpotensi mendapatkan tambahan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Argo Yuwono, mengingatkan bahwa Bundaran HI merupakan kawasan zero accident zone yang menjadi perhatian khusus. "Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat. Pelanggaran di kawasan ini tidak akan ditolerir," ujar Kompol Argo dalam keterangan tertulisnya.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara di Ibu Kota tentang pentingnya mentaati rambu lalu lintas. Kawasan Bundaran HI dengan mobilitas tinggi memerlukan kepatuhan ekstra dari semua pengguna jalan untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User