Sjafrie Kumpulkan Panglima TNI dan Jaksa Agung Bahas Evaluasi Kinerja Satgas PKH
Jakarta, Selasa (18/6/2024) — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin rapat koordinasi evaluasi kinerja satgas terseb...
Jakarta, Selasa (18/6/2024) — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin rapat koordinasi evaluasi kinerja satgas tersebut bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin. Pertemuan digelar secara tertutup di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam mempercepat penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan proporsional.
Mandat Presiden dan Pembentukan Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai respons atas maraknya perambahan dan alih fungsi hutan secara ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Ketua Pengarah Satgas dijabat oleh Menteri Pertahanan, dengan anggota meliputi Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, serta menteri terkait lainnya. Tugas utama satuan ini adalah melakukan identifikasi, pengamanan, dan penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak, serta memproses hukum para pelanggarnya.
Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya pendekatan multi-pihak untuk menyelesaikan persoalan tata ruang yang sudah berlarut-larut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menindaklanjuti arahan tersebut dengan menggelar rapat evaluasi berkala. Pertemuan kali ini merupakan rapat koordinasi ketiga di tahun 2024 yang bertujuan untuk mengukur capaian dan mengatasi hambatan operasional.
Rapat Koordinasi Strategis di Kementerian Pertahanan
Dalam rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, turut hadir sejumlah pejabat tinggi lainnya, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektur Jenderal TNI, serta jajaran pimpinan dari Kejaksaan Agung. Rapat membahas laporan kemajuan pelaksanaan tugas Satgas PKH selama semester pertama tahun 2024, termasuk kendala di lapangan yang dihadapi oleh tim gabungan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam penertiban kawasan hutan. Ia menekankan bahwa aspek legal, sosial, dan keamanan harus berjalan seiring.
"Penertiban kawasan hutan bukan sekadar penegakan aturan tata ruang, tetapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar. Kita harus cermat, jangan sampai menimbulkan konflik sosial baru,"ujar mantan Wakil Menteri Pertahanan itu di hadapan peserta rapat.
Capaian dan Kendala di Lapangan
Berdasarkan data Satgas PKH per Juni 2024, sedikitnya 120 ribu hektare kawasan hutan di berbagai provinsi telah berhasil ditertibkan. Namun, masih terdapat sekitar 2,8 juta hektare lahan yang memerlukan penanganan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan meliputi resistensi dari oknum tertentu, tumpang tindih regulasi, serta keterbatasan jumlah personel.
Jenderal Agus juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas operasional tim satuan tugas.
"Kami akan terus mem-backup personel TNI di setiap wilayah untuk mendukung langkah penertiban. Namun, diperlukan kejelasan status lahan dari kementerian teknis agar di lapangan tidak terjadi kesimpangsiuran,"ungkapnya.
Penguatan Aspek Yuridis oleh Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat tersebut memaparkan perkembangan penanganan perkara pidana terkait pendudukan ilegal kawasan hutan. Hingga saat ini, Kejaksaan telah menangani 37 kasus yang melibatkan perusahaan maupun perorangan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,2 triliun. Burhanuddin menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara yang berkualitas.
"Kami tidak akan segan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang, apabila terbukti ada kerja sama antara oknum pengusaha dan pejabat yang memuluskan penyerobotan lahan,"tegasnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Rencana Tindak Lanjut
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sjafrie Sjamsoeddin tersebut menghasilkan tiga keputusan utama. Pertama, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mempercepat verifikasi lahan. Kedua, penyusunan peta jalan penertiban hingga tahun 2025 dengan target penurunan konflik agraria. Ketiga, penguatan fungsi deteksi dini untuk mencegah perambahan hutan baru.
Sjafrie menambahkan bahwa Satgas PKH akan melaporkan hasil evaluasi ini kepada Presiden dalam waktu dekat.
"Kami akan menyampaikan langkah-langkah konkret dan rekomendasi untuk memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif, akuntabel, dan berkeadilan,"pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)