Sindikat Buzzer Politik Dibekuk Polda Metro, Delapan Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan penangkapan terhadap delapan orang yang diduga sebagai pengelola dan operator sebuah sindikat buzzer berskala nasional. Jaringan ini disebut secara sistematis ...

Sindikat Buzzer Politik Dibekuk Polda Metro, Delapan Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan penangkapan terhadap delapan orang yang diduga sebagai pengelola dan operator sebuah sindikat buzzer berskala nasional. Jaringan ini disebut secara sistematis memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyasar isu-isu politik strategis selama tiga bulan terakhir. Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hendra Suhartiyono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), yang menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari patroli siber intensif dan laporan masyarakat yang terverifikasi. “Kami berhasil memetakan struktur lengkap sindikat, mulai dari pemodal, perancang konten, hingga ratusan akun anonim yang dioperasikan secara terpusat,” tegas Hendra. Para tersangka, yang berinisial FRA, ARH, DKS, LMA, SHY, YNT, BWS, dan MRP, ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada Jumat dini hari pekan lalu. Polisi turut menyita sejumlah besar barang bukti digital serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Penetapan delapan orang sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian gelar perkara yang melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli digital forensik. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Struktur dan Modus Operandi Sindikat

Berdasarkan keterangan resmi, sindikat yang telah beroperasi sejak April 2026 ini memiliki pembagian kerja yang sangat terstruktur. Tersangka FRA (32) berperan sebagai pemodal utama yang mendanai operasional dengan nilai puluhan juta rupiah setiap pekan. Tersangka ARH (29) dan DKS (35) bertugas sebagai perancang konten dan narasi provokatif, yang sebagian besar diarahkan pada isu-isu sensitif seperti polarisasi menjelang pemilihan kepala daerah serentak, tuduhan manipulatif terhadap kebijakan pemerintah pusat, dan pencemaran nama baik tokoh-tokoh politik tertentu. “Mereka tidak hanya membuat satu atau dua konten, tetapi memproduksi lebih dari 60 artikel dan narasi palsu yang disebar secara masif melalui lebih dari 140 akun media sosial yang telah terdaftar dan dikelola,” ujar Kombes Hendra. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, LMA (27), SHY (31), dan YNT (28), bertugas sebagai operator harian yang menjalankan perangkat lunak otomatisasi untuk menyebarkan konten di berbagai platform, termasuk X, Facebook, dan TikTok. Tersangka BWS (40) menyediakan puluhan akun yang telah terverifikasi dan memiliki rekam jejak tinggi, sedangkan MRP (42) berperan sebagai perantara transaksi keuangan antara klien politik dan kelompok ini. Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa sindikat ini telah menerima sejumlah pesanan dari pihak yang belum diungkap identitasnya, dengan tarif mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta per proyek kampanye hitam.

Barang Bukti dan Peran Uang Tunai

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara serentak, tim siber menyita perangkat keras berupa sembilan unit laptop, tujuh belas telepon seluler yang telah dimodifikasi, tiga router khusus, dan dua server mini. Digital forensik awal menemukan bahwa seluruh perangkat tersebut telah diatur sedemikian rupa untuk menyulitkan pelacakan, termasuk penggunaan jaringan privat virtual berlapis dan komunikasi terenkripsi. Uang tunai sebesar Rp220 juta yang ditemukan dalam brankas di salah satu lokasi di Tangerang Selatan diduga kuat merupakan pembayaran dari proyek terakhir yang tengah dikerjakan. Hendra menjelaskan, “Dari riwayat percakapan, kami menemukan bahwa uang ini merupakan bagian dari kontrak penyebaran narasi negatif terhadap salah satu pasangan calon dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung.” Transaksi tersebut, menurut pengakuan sementara tersangka FRA, dilakukan secara tunai untuk menghindari jejak perbankan. Polisi kini tengah menelusuri asal-usul dana tersebut dengan memeriksa catatan keuangan dan menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan bukti berupa puluhan lembar cetakan percakapan grup terenkripsi yang berisi instruksi rinci tentang waktu, sasaran, dan jenis konten yang harus disebar, lengkap dengan target metrik impresi dan interaksi.

Tanggapan Polisi dan Imbauan Kepada Publik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan ruang digital untuk menciptakan kegaduhan politik dan memecah belah persatuan bangsa. “Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang terorganisasi. Tidak ada tempat bagi penyebar kebencian dan kebohongan yang dapat merusak tatanan demokrasi,” ujarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial dengan narasi provokatif. Penyelidikan masih dikembangkan untuk mengidentifikasi dan memproses hukum pihak-pihak yang menjadi pemesan serta penerima manfaat dari aksi kejahatan ini. Hingga berita ini diturunkan, kedelapan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User