Sindikat Buzzer Hoax Raup Rp220 Juta, 8 Orang Ditangkap

Jakarta, 27 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil membongkar sebuah jaringan terorganisasi yang menjalankan produksi dan penyebaran informasi bohong atau hoax melalui medi...

Sindikat Buzzer Hoax Raup Rp220 Juta, 8 Orang Ditangkap

Jakarta, 27 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil membongkar sebuah jaringan terorganisasi yang menjalankan produksi dan penyebaran informasi bohong atau hoax melalui media sosial. Dalam operasi ini, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan setelah serangkaian penggerebekan di sejumlah lokasi. Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal 2024 dan berhasil meraup total keuntungan finansial mencapai Rp220 juta dari sejumlah klien yang memanfaatkan jasa mereka.

Modus Operasi yang Terstruktur

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sindikat ini memiliki struktur kerja yang sistematis. Mereka merekrut delapan orang dengan peran masing-masing: perancang narasi, pembuat konten visual, pengelola bot, dan penyalur uang. Dengan menggunakan puluhan akun palsu di berbagai platform, mereka menawarkan paket jasa "buzzer politik" kepada pihak-pihak yang membutuhkan dukungan opini publik, terutama menjelang dan selama kontestasi politik.

Menurut keterangan penyidik, para tersangka menggunakan perangkat lunak otomatis untuk mengelola ribuan akun sekaligus. Setiap akun diprogram untuk menyebarkan konten yang telah dirancang sedemikian rupa, baik berupa teks, gambar, maupun video pendek, ke berbagai kanal seperti X, TikTok, Facebook, dan Instagram. Lebih dari 500 konten hoax berhasil diidentifikasi telah disebarluaskan oleh jaringan ini dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari tiga lokasi penggerebekan di Jakarta Selatan, Tangerang Kota, dan Bekasi Barat. Barang bukti yang disita meliputi 12 unit laptop, 28 telepon seluler, 52 kartu SIM prabayar berbagai operator, tiga unit CPU server, serta dokumen catatan transaksi keuangan. Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp85 juta yang diduga merupakan pembayaran dari klien terakhir serta membekukan dua rekening bank yang menampung aliran dana sindikat.

Operasi penangkapan dilakukan secara serentak pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Kedelapan tersangka, yang berinisial MR (32), DA (29), FT (35), YS (28), RW (31), HN (40), PK (26), dan AS (34), tidak melakukan perlawanan. Mereka langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan di bidang teknologi informasi, desain grafis, dan komunikasi.

Keuntungan Rp220 Juta dan Aliran Dana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dwi Prayitno, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), mengungkapkan bahwa sindikat ini telah mengantongi total keuntungan bersih sekitar Rp220 juta. Pendapatan tersebut berasal dari puluhan kontrak pembentukan opini yang dikerjakan sejak tahun 2024. "Mereka menawarkan berbagai paket, mulai dari paket kecil senilai Rp5 juta untuk penyebaran 100 konten hingga paket besar senilai Rp25 juta untuk 1.000 konten plus pengelolaan trending topik," ujar Kombes Pol Dwi.

Dari penelusuran rekening, terungkap aliran dana masuk dari berbagai pihak, termasuk individu dan entitas yang diduga memiliki kepentingan dalam kontestasi politik di tingkat nasional maupun daerah. Namun, polisi belum merilis identitas para klien karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. "Kami akan menindaklanjuti siapa pun yang terlibat dalam pendanaan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk dari pihak pemesan konten," tegas Dwi.

Ancaman Hukuman dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA serta berita bohong yang merugikan konsumen transaksi elektronik. Ancaman pidana maksimal adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil karena hasil kejahatan diduga disamarkan melalui pembelian aset seperti kendaraan roda empat dan investasi pada mata uang kripto. Satu unit mobil jenis MPV mewah telah disita sebagai bagian dari aset hasil kejahatan.

Komitmen Polri dan Imbauan kepada Publik

Kombes Pol Dwi Prayitno menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga ruang digital Indonesia yang sehat dan bebas dari manipulasi informasi. "Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mencederai proses demokrasi dengan penyebaran kebohongan. Ini adalah peringatan keras bagi pelaku buzzer hoax di luar sana," ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial. Publik diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah terpancing oleh narasi provokatif yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Polri juga akan memperkuat kerja sama dengan platform digital untuk memblokir akun-akun penyebar hoax dan melacak aliran dana ilegal.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terhadap sindikat buzzer politik di Indonesia. Selain berdampak pada stabilitas informasi publik, praktik ini dinilai merusak kualitas demokrasi karena dapat menyesatkan pemilih. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus menggali kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User