Polda Metro Jaya Terima Enam Anggota Polres Tangsel Kasus Narkotika
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi mentransfer enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke Markas Polda Metro Jaya pada K...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi mentransfer enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan internal atas dugaan keterlibatan para personel tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Penyerahan yang berlangsung di ruang pemeriksaan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu mencakup Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama lima anggota lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa seluruh personel yang diserahkan akan menjalani proses hukum dan etik secara transparan.
“Kami telah menerima enam personel dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik internal Polda Metro Jaya. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi terlibat dalam kejahatan narkotika,”
ujar Kombes Pol. Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kronologi Pemeriksaan Internal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan ini bermula dari operasi pengungkapan jaringan narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada awal Juli 2026. Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 2,3 kilogram sabu dan 1.500 butir ekstasi, yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa delapan anggota Polres Tangerang Selatan pada 10 hingga 15 Juli 2026.
Dari delapan anggota yang diperiksa, enam di antaranya, termasuk AKP Pardiman, dinyatakan terbukti secara administratif melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin berat. Pada 22 Juli 2026, Rapat Koordinasi antara Dittipidnarkoba, Divisi Propam, dan Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyerahkan keenam personel tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut di tingkat wilayah hukum yang lebih tinggi.
AKP Pardiman dan Posisi Strategis yang Disalahgunakan
AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan sejak Januari 2025, diduga kuat menggunakan kewenangannya untuk memuluskan peredaran barang haram tersebut. Jabatan strategis ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika, namun justru ditemukan sinyalemen keterlibatan aktif dalam jaringan yang tengah diusut.
Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap AKP Pardiman akan difokuskan pada tiga aspek yakni pelanggaran kode etik, pidana narkotika, dan kepatutan dalam jabatan.
“Kami akan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar pidana, sementara untuk etik mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,”
jelas Kombes Pol. Hengki Haryadi setelah memimpin rapat pleno gabungan pada Rabu malam, 23 Juli 2026.
Komitmen Pemberantasan Narkotika Internal
Proses hukum terhadap enam personel ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membersihkan institusi dari keterlibatan narkotika. Pada semester pertama 2026 saja, Divisi Propam Polri telah memproses 47 anggota dari berbagai satuan wilayah yang terindikasi terlibat kejahatan narkotika, dengan 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pidana.
Polda Metro Jaya sendiri, berdasarkan data per 20 Juli 2026, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada empat anggota yang terbukti menjadi pengguna atau pengedar narkotika dalam enam bulan terakhir. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI pun memberikan tekanan agar pengawasan internal diperketat dan sanksi lebih berat diberlakukan bagi anggota yang terlibat narkoba.
Kasus yang melibatkan AKP Pardiman ini diperkirakan akan menjadi early warning bagi seluruh jajaran Polri, terutama yang menduduki posisi kunci di satuan reserse narkoba. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menginstruksikan agar dalam waktu 30 hari ke depan seluruh proses hukum dan kode etik dapat disahkan hasilnya untuk menjawab keresahan publik.
Hingga berita ini diturunkan, keenam personel masih menjalani pemeriksaan maraton di ruang khusus Polda Metro Jaya. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain, baik dari internal Polri maupun sipil, yang ikut terlibat dalam jaringan narkotika yang melibatkan anggota Polres Tangerang Selatan tersebut.
Comments (0)