Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka dengan Peran Terstruktur

Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jaringan buzzer terorganisir yang secara sistematis memproduksi dan menyebarluaskan informasi palsu melalui berbagai platform media s...

Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka dengan Peran Terstruktur

Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jaringan buzzer terorganisir yang secara sistematis memproduksi dan menyebarluaskan informasi palsu melalui berbagai platform media sosial. Dalam operasi pengamanan yang dilakukan akhir Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan delapan individu yang masing-masing menjalankan fungsi spesifik dalam rantai produksi konten menyesatkan tersebut.

Kombes Pol. Andi Setiawan, S.H., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Juli 2026, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif selama dua bulan yang bermula dari laporan masyarakat terkait masifnya peredaran informasi bohong yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan orang yang berperan aktif dalam sindikat ini. Mereka bekerja dengan pembagian tugas yang sangat terstruktur, mulai dari penyandang dana hingga operator lapangan,"
ujar Kombes Andi.

Pembagian Peran Spesifik Kedelapan Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menetapkan peran masing-masing tersangka secara rinci. Tersangka berinisial FR bertindak sebagai penyandang dana utama yang membiayai seluruh operasional, termasuk pembelian perangkat keras, penyewaan server, serta pembayaran honorarium para pelaku lainnya. Tersangka ini diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang berkepentingan menciptakan opini publik tertentu.

Sementara itu, tersangka berinisial DS menjalankan fungsi sebagai koordinator konten yang menentukan isu strategis yang diangkat setiap harinya. DS menerima arahan dari penyandang dana dan menerjemahkannya menjadi tema-tema hoaks yang akan diproduksi oleh tim teknis.

Tersangka AR, yang memiliki kompetensi sebagai editor grafis, berperan sebagai perancang visual. Ia bertugas memanipulasi foto, membuat infografik palsu, dan merekayasa tangkapan layar (screenshot) seolah-olah berasal dari institusi resmi. Keahlian teknisnya dimanfaatkan untuk menciptakan konten hoaks yang tampak meyakinkan.

Dua tersangka lainnya, berinisial YK dan RP, masing-masing berperan sebagai penulis narasi. Keduanya merancang teks provokatif yang menyertai konten visual. Dengan latar belakang di bidang penulisan, mereka mampu meramu berita palsu yang sulit dibedakan dari laporan jurnalistik sesungguhnya.

Tersangka BW dan AS bertindak selaku operator akun yang mengendalikan puluhan akun media sosial palsu secara serentak. Mereka menggunakan perangkat lunak otomatisasi untuk mempercepat penyebaran dan menciptakan ilusi kebenaran melalui pengulangan masif.

Adapun tersangka MH berperan sebagai penyedia data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum untuk menciptakan akun-akun palsu tersebut. MH diduga mengakses berbagai kebocoran data yang terjadi sebelumnya untuk mendukung operasi sindikat.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita

Sindikat ini bekerja dengan alur yang sangat sistematis. Setiap pagi, koordinator konten menerima arahan dari penyandang dana melalui aplikasi pesan terenkripsi. Tema hoaks kemudian diteruskan kepada penulis narasi serta editor grafis. Dalam waktu kurang dari dua jam, konten hoaks telah rampung dan siap disebarluaskan oleh para operator akun.

Dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, petugas menyita barang bukti meliputi 14 unit laptop, 27 telepon genggam, 3 server mini, dokumen perencanaan kampanye hitam, serta uang tunai senilai Rp312 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari pihak pemesan. Berdasarkan keterangan tersangka, sindikat ini dalam enam bulan terakhir sedikitnya telah memproduksi 350 konten hoaks yang menyasar isu politik, agama, dan kesehatan masyarakat. Setiap konten disebarluaskan melalui 50 hingga 80 akun palsu secara serentak guna menciptakan efek viral yang memengaruhi opini publik.

Dasar Hukum dan Langkah Penegakan Hukum

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Penyidikan masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalang intelektual di balik sindikat ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,"
tegas Kombes Andi.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penurunan (takedown) konten-konten hoaks yang telah menyebar dan memblokir akun-akun yang terkait. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum menyebarkannya kembali, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyebaran hoaks terorganisir. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif bagi kehidupan demokrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User