MoU Kemensos-BNPT Perkuat Rehabilitasi Sosial Mantan Narapidana Terorisme
Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Senin (27/7/2026), yang menegaskan komitmen bersama untuk memperdalam rehabilita...
Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Senin (27/7/2026), yang menegaskan komitmen bersama untuk memperdalam rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi mantan narapidana terorisme (napiter) serta individu yang pernah terpapar ideologi kekerasan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, disaksikan pejabat eselon I kedua institusi.
Rehabilitasi Sosial sebagai Strategi Inti Deradikalisasi
Dalam sambutannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa pendekatan keamanan semata tidak akan mampu memadamkan akar radikalisme.
"Deradikalisasi yang efektif harus menjangkau dimensi sosial dan ekonomi. Para penerima manfaat memerlukan dukungan psikososial, pelatihan keterampilan, serta akses terhadap lapangan kerja agar tidak kembali ke jaringan lama,"tegasnya. Ia merujuk pada Rencana Strategis Kemensos 2025–2029 yang memasukkan penanganan eks napiter sebagai salah satu prioritas nasional.
Nota kesepahaman ini memperluas cakupan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang sebelumnya telah menjangkau 374 eks napiter dan keluarga terdampak di lima provinsi. Dengan MoU baru, target perluasan layanan ditingkatkan hingga ke 19 provinsi pada tahun 2027. Intervensi mencakup layanan terpadu: terapi mental, pendidikan keluarga, pemberdayaan ekonomi melalui KUBE (Kelompok Usaha Bersama), serta pendampingan rohani. Anggaran awal yang disiapkan mencapai Rp127 miliar untuk dua tahun pertama, bersumber dari APBN dan dukungan mitra internasional.
Reintegrasi Berbasis Komunitas: Pelibatan Tokoh dan Keluarga
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel menyoroti pentingnya penerimaan masyarakat dalam proses reintegrasi.
"Kami tidak ingin para eks napiter kembali ke lingkungan yang menolak mereka, karena stigma justru dapat memicu residivisme. Oleh karena itu, BNPT bersama Kemensos akan membentuk 12 Satuan Tugas Reintegrasi di wilayah prioritas, yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan pendamping keluarga,"paparnya.
Data BNPT menunjukkan, sejak 2020 sebanyak 1.287 eks napiter telah mengikuti program deradikalisasi. Namun, tingkat keberhasilan reintegrasi penuh baru mencapai 58 persen, terutama akibat minimnya dukungan pasca-pembebasan. Dengan MoU ini, kedua lembaga menargetkan peningkatan menjadi 80 persen dalam tiga tahun. Setiap penerima manfaat akan memperoleh profiling risiko secara individual, yang menjadi dasar penyusunan rencana intervensi personal.
Pendampingan keluarga menjadi komponen krusial. Kemensos akan melatih 2.400 pendamping sosial yang ditempatkan di balai rehabilitasi sosial dan puskesmas di 19 provinsi. Mereka bertugas memantau dinamika psikologi eks napiter, memberikan konseling, sekaligus membuka jalur komunikasi dengan keluarga inti. Program "Sapa Keluarga"—sebutan untuk kunjungan berkala—dijadwalkan berjalan setiap bulan dengan parameter evaluasi yang terukur, seperti penurunan tingkat kecemasan dan peningkatan resiliensi.
Sinergi Antarlembaga dan Target Jangka Panjang
MoU ini membentuk Komite Pelaksana Bersama yang diketuai secara bergiliran oleh Sekretaris Jenderal Kemensos dan Sekretaris Utama BNPT. Komite dijadwalkan menggelar rapat koordinasi perdana pada 12 Agustus 2026 untuk menyusun petunjuk teknis operasional. Keputusan strategis akan diambil melalui mekanisme Rapat Pleno yang melibatkan perwakilan kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Agama, serta Polri.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pelaksanaan rehabilitasi sosial merupakan bagian integral dari penanganan terpadu. MoU ini menindaklanjuti mandat tersebut dengan menetapkan protokol rujukan yang jelas: dari lapas atau rumah tahanan BNPT, eks napiter akan diterima di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dan Tindak Kekerasan (BRSKPN) milik Kemensos untuk masa transisi sebelum dikembalikan ke komunitas.
Menteri Sosial menutup sambutan dengan optimisme.
"Kita tidak bisa memilih hanya menindak. Rehabilitasi sosial adalah wujud negara hadir untuk memutus rantai ekstremisme, memberikan kesempatan kedua, dan memperkuat ketahanan sosial nasional,"ucapnya.
MoU berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui evaluasi berkala. Dengan formalisasi kerja sama ini, kedua institusi berharap dapat menekan angka residivisme terorisme dan membangun model deradikalisasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Comments (0)