Sindikat Buzzer Hoaks Raup Rp220 Juta Sejak 2024

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil mengungkap sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarluaskan berita palsu melalui media sosial. Sebanyak delapan...

Sindikat Buzzer Hoaks Raup Rp220 Juta Sejak 2024

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil mengungkap sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarluaskan berita palsu melalui media sosial. Sebanyak delapan orang ditangkap di sejumlah lokasi pada Kamis (25/7). Berdasarkan data sementara, kelompok ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan mengantongi keuntungan tidak kurang dari Rp220 juta.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Jatanras dan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Para pelaku ditangkap secara terpisah di beberapa titik di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Tidak ada perlawanan berarti selama proses penangkapan berlangsung.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/7), menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konten provokatif dan menyesatkan di platform X, Instagram, dan TikTok.

“Kami menerima banyak aduan terkait akun-akun yang secara massif menyebarkan disinformasi bernuansa politik dan isu sosial tertentu. Setelah dilakukan profiling digital dan penyelidikan mendalam, kami mendapati ada jejaring yang bekerja secara profesional layaknya agensi,” ujar Kombes Pol. Hengki Haryadi.

Setelah bukti permulaan mencukupi, tim bergerak ke enam lokasi pada Kamis dini hari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan catatan transaksi elektronik yang mengarah pada pola bisnis gelap tersebut.

Modus Operasi dan Jaringan Klien

Sindikat ini menjalankan bisnis jasa buzzer politik dan pembentukan opini publik dengan klien perseorangan, kelompok politik, hingga korporasi. Isu yang dibuat biasanya menyasar figur publik, kebijakan pemerintah, atau persaingan bisnis.

Berdasarkan catatan transaksi, tarif bervariasi. Untuk penyebaran satu narasi hoaks di level lokal, pelaku mematok harga Rp15 juta hingga Rp50 juta. Sementara untuk isu nasional yang melibatkan puluhan akun anonim dan bot, biaya kontrak mencapai Rp100 juta per isu.

“Mereka sangat rapi. Komunikasi dengan klien dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi, dan pembayaran banyak menggunakan mata uang kripto atau rekening penampung atas nama orang lain,” jelas Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yang turut mengungkap kasus ini. Total uang yang terhimpun sejak 2024 mencapai Rp220 juta.

Peran Delapan Tersangka

Delapan pelaku berinisial R (31), A (29), D (26), S (34), F (30), H (28), M (33), dan T (27). Tersangka R bertindak sebagai koordinator dan pemilik tiga agensi buzzer daring. Tersangka A dan D berperan sebagai penulis naskah hoaks. S dan F merupakan desainer grafis dan pembuat video pendek. Sementara H, M, dan T bertugas menyebarkan konten melalui ratusan akun anonim yang mereka kelola.

Tersangka R mengendalikan operasi harian dan bernegosiasi dengan klien. Ia merekrut penulis lepas untuk membuat artikel yang menyerupai portal berita resmi namun sarat informasi palsu. Sementara A dan D menyusun narasi dengan data statistik fiktif agar tampak meyakinkan.

Penyebaran tak hanya mengandalkan akun asli. Polisi menemukan skrip bot otomatis yang diprogram untuk memperkuat tagar dan membuat unggahan tertentu menjadi viral. “Satu isu bisa direkayasa seolah menjadi trending topic organik, padahal sepenuhnya manipulasi,” tegas Hengki Haryadi.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari penggeledahan kantor operasional di kawasan Tangerang, polisi menyita 23 unit ponsel pintar, 7 laptop, 4 CPU, serta puluhan akun media sosial aktif. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp65 juta beserta catatan pembagian laba yang rinci.

Puluhan akun media sosial terverifikasi dengan pengikut di atas 100 ribu menjadi kanal utama. Akun-akun itu kerap berganti identitas dan menggunakan foto profil curian untuk mengelabui deteksi platform.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pemesan konten. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual dan pemesan konten ini juga akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi tak jelas sumbernya dan segera melapor jika menemukan konten mencurigakan. Pemberantasan hoaks menjadi prioritas demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik di ruang digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User