Polda Metro Jaya Paparkan Kronologi Penyerahan Enam Polisi Tangsel

Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 Juli 2026, untuk memberikan penjelasan resmi terkait penyerahan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan oleh...

Polda Metro Jaya Paparkan Kronologi Penyerahan Enam Polisi Tangsel

Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 Juli 2026, untuk memberikan penjelasan resmi terkait penyerahan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Keenam personel tersebut, termasuk di antaranya Ajun Komisaris Polisi Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam kaitan dengan penanganan suatu perkara narkotika yang tengah dikembangkan oleh Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Polri. "Kami telah menerima penyerahan terhadap enam personel dari Polres Tangerang Selatan. Proses ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi yang berlaku," ujarnya di hadapan awak media.

Kronologi dan Latar Belakang Penyerahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Polri terhadap sebuah jaringan narkotika. Dalam pengembangan kasus tersebut, ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota Polres Tangerang Selatan. Menindaklanjuti temuan itu, pada 24 Juli 2026, tim dari Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan enam anggota yang bertugas di Polres Tangerang Selatan kepada Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keenam personel tersebut diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam kaitannya dengan jaringan narkotika yang diungkap. AKP Pardiman, selaku Kasat Narkoba, menjadi sorotan karena posisinya yang strategis dalam penegakan hukum di bidang narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum memberikan perincian spesifik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi klarifikasi administratif, disiplin, hingga potensi pelanggaran pidana.

Mekanisme Pemeriksaan dan Dasar Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap enam anggota Polres Tangerang Selatan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menjalankan dua jalur pemeriksaan secara paralel: sidang disiplin dan kode etik di internal, serta proses pidana umum jika bukti permulaan yang cukup ditemukan," jelas Kabid Humas dalam konferensi pers.

Landasan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah yang mengatur disiplin anggota Polri, serta Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi. Dalam konteks pelanggaran narkotika, setiap anggota Polri yang terbukti terlibat—baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pihak yang melindungi jaringan—dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bahkan hingga pemidanaan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Komitmen Pembersihan Internal

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya menyampaikan komitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang melibatkan personelnya, terutama yang menyangkut kejahatan narkotika. "Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggota yang mencederai amanat profesi. Kepentingan masyarakat dan nama baik institusi berada di atas segalanya," tegas Kabid Humas.

Penyerahan enam personel Polres Tangerang Selatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal di seluruh jajaran kepolisian, khususnya di satuan-satuan yang langsung bersentuhan dengan penegakan hukum narkotika. Polda Metro Jaya mengimbau publik untuk terus memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Polri dalam upaya pemberantasan narkotika, seraya memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota akan diproses secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dan lima anggota lainnya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan status tersangka, akan disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya segera setelah hasil pemeriksaan rampung dan gelar perkara dilaksanakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User