Delapan Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks: Dari Pemodal hingga Editor
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (28/7/2026) merilis kasus sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan konten hoaks d...
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (28/7/2026) merilis kasus sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan konten hoaks di media sosial. Delapan tersangka telah ditangkap dengan peran yang terbagi secara sistematis, mulai dari penyandang dana, koordinator, pembuat narasi, hingga editor konten.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan terakhir terhadap maraknya unggahan provokatif yang meresahkan masyarakat. Kombes Pol Adri Kusuma, Direskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kelompok ini bukanlah buzzer amatir, melainkan sebuah jaringan yang dijalankan dengan pembagian kerja profesional.
"Mereka memiliki struktur organisasi layaknya perusahaan media bayangan. Ada yang bertugas mencari dana, ada yang merancang isu, menulis naskah hoaks, mengedit, dan mendistribusikan ke ribuan akun anonim,"
ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Pengungkapan Jaringan Terselubung
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai lonjakan konten palsu di platform X dan Instagram yang menyerang figur publik serta instansi pemerintah. Tim siber Ditreskrimsus kemudian menelusuri jejak digital dan menemukan pola koordinasi yang terpusat pada sebuah grup percakapan terenkripsi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi delapan individu kunci yang beroperasi dari tiga kota berbeda: Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Penangkapan dilakukan secara serentak pada Jumat (25/7/2026) dini hari di tiga lokasi terpisah. Seluruh tersangka langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Hingga Senin (28/7/2026), penyidik telah menyita 14 unit komputer, 22 telepon seluler, serta ribuan akun media sosial yang digunakan dalam operasi.
Pembagian Peran Delapan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, polisi merinci peran masing-masing tersangka. Pertama, AR (45 tahun), berperan sebagai pemodal utama. Ia mengalirkan dana senilai Rp 850 juta untuk operasional kelompok, termasuk biaya pembelian akun, server, dan insentif anggota. Kedua, DW (38 tahun), bertindak sebagai koordinator lapangan yang menghubungkan klien pemesan kampanye hitam dengan tim produksi.
Tersangka ketiga dan keempat, FS (41 tahun) dan YR (34 tahun), adalah perancang isu. Keduanya bertugas memetakan kelemahan target politik dan merumuskan tema hoaks yang akan diproduksi. Selanjutnya, AS (29 tahun) dan DH (31 tahun) merupakan tim penulis sekaligus editor. Mereka membuat naskah hoaks berpola jurnalistik dengan bahasa yang tampak meyakinkan dan melengkapinya dengan gambar atau video hasil suntingan.
Peran distribusi dijalankan oleh RP (27 tahun) yang mengelola jaringan lebih dari 1.200 akun bot. Ia memprogram siklus unggahan agar konten menyebar secara serempak, menciptakan kesan viral dan opini publik buatan. Terakhir, MT (33 tahun) berperan sebagai administrator sistem yang bertugas menjaga keamanan digital kelompok, termasuk menghapus jejak dan mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang.
Modus Operasi dan Dampak Sistemik
Jaringan ini memproduksi setidaknya 90 konten hoaks dalam kurun waktu enam bulan terakhir, dengan beragam tema mulai dari fitnah pejabat publik, isu kesehatan, hingga provokasi politik. Konten diproduksi dalam siklus mingguan: tim perancang isu menentukan tema pada awal minggu, lalu tim penulis menyusun draf dalam dua hari. Setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi visual palsu, konten dilepas ke jaringan akun bot pada jam-jam sibuk media sosial, yakni pukul 07.00 – 09.00 dan 19.00 – 22.00 WIB.
Pola ini, menurut penyidik, meniru strategi pemasaran digital untuk memaksimalkan keterbacaan dan keterlibatan warganet. Akibatnya, banyak pengguna media sosial yang tertipu dan ikut menyebarkan hoaks tersebut tanpa verifikasi.
"Kerugian immateriil yang ditimbulkan sangat besar, karena konten ini merusak reputasi individu dan institusi, memecah belah masyarakat, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap informasi yang sah,"
jelas Kombes Pol Adri Kusuma.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp 320 juta yang diduga sebagai pembayaran dari klien pemesan, beberapa dokumen kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, serta perangkat keras yang digunakan untuk menyunting konten. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19/2016, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual yang memesan kampanye hoaks tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa ekosistem buzzer politik telah bertransformasi menjadi industri gelap yang terstruktur, rapi, dan berpotensi mengancam stabilitas informasi publik. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan segera melaporkan konten yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Comments (0)