Oct 16, 2026
Politik

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka, Hakim Teken Pakta Integritas Antisuap

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membuka rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Mu...

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka, Hakim Teken Pakta Integritas Antisuap

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membuka rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin. Langkah pembuka tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, penandatanganan pakta integritas dilakukan sebelum agenda pembacaan dakwaan dimulai. Dokumen tersebut memuat komitmen majelis hakim untuk menolak segala bentuk pemberian, janji, maupun tekanan yang berpotensi memengaruhi independensi putusan.

Komitmen Integritas Majelis Hakim

Juru bicara pengadilan menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan prosedur baku yang diterapkan pada perkara-perkara yang menarik perhatian publik luas. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat.

"Penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen kami untuk menyidangkan perkara secara objektif, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi," tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan kesanggupan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun selama proses persidangan berlangsung. Ketentuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.

Penandatanganan pakta integritas juga diikuti oleh panitera pengganti dan sejumlah aparatur pengadilan yang terlibat langsung dalam penanganan berkas perkara. Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh proses peradilan berjalan bersih dan akuntabel.

Latarbelakang Perkara dan Posita Dakwaan

Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan lembaga penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kejaksaan. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi tertentu selama masa jabatannya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, penuntut umum memaparkan sejumlah pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat jika terbukti bersalah.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen internal, keterangan saksi, serta rekaman komunikasi yang diduga relevan. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari seluruh materi dakwaan sebelum mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan seksama dan menggunakan hak-hak terdakwa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum di luar ruang sidang.

Rencana Agenda Persidangan Berikutnya

Majelis hakim menetapkan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan diisi dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Jangka waktu yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menyampaikan daftar saksi yang akan dihadirkan. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efisien dan tidak berlarut-larut.

Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di lingkungan kejaksaan. Pengamat hukum mengingatkan bahwa transparansi proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Majelis hakim juga mengingatkan seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk mematuhi tata tertib, termasuk larangan membawa alat komunikasi dan melakukan perekaman tanpa izin. Pengamanan di sekitar pengadilan diperketat dengan melibatkan aparat kepolisian dan petugas pengadilan.

Dengan dibukanya persidangan ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah resmi memasuki tahap pembuktian di muka persidangan. Seluruh mata publik kini tertuju pada jalannya sidang yang diharapkan berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User