Oct 16, 2026
Politik

Komisi III DPR Kembali Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pembahasan tersebut dilakukan da...

Komisi III DPR Kembali Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti masuknya rancangan undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional prioritas serta menanggapi permintaan berbagai pemangku kepentingan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih tegas dan menyeluruh.

Rancangan undang-undang ini membahas mekanisme perampasan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk aset yang dimiliki pihak ketiga dan aset yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Pembahasan di lingkungan Komisi III melibatkan sejumlah anggota fraksi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, sekaligus menyerap masukan dari aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Latar Belakang Pembahasan Kembali

Pembahasan rancangan undang-undang ini bukan merupakan agenda baru di lingkungan parlemen. Sejak beberapa tahun terakhir, usulan regulasi perampasan aset telah masuk dalam daftar prioritas legislasi karena terdapat kesenjangan antara jumlah kerugian negara akibat korupsi dengan nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Dalam berbagai catatan lembaga pemerintah, sebagian besar aset terpidana korupsi tidak berhasil disita karena keterbatasan dasar hukum yang mengatur perampasan tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Komisi III menilai rancangan regulasi tersebut perlu diatur secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan prinsip pembatasan hak milik yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, serta asas keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu menjadi beberapa poin yang ditekankan dalam pembahasan.

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengaturan perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan dalam negeri maupun berdasarkan penetapan hakim di luar proses pidana utama. Konsep non-conviction based forfeiture atau perampasan tanpa penghukuman pidana terlebih dahulu menjadi perdebatan, mengingat penerapannya membutuhkan jaminan prosedural yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ruang Lingkup Pasal yang Dibahas

Dalam rapat pembahasan, anggota Komisi III mengkaji sejumlah substansi pokok rancangan undang-undang, antara lain definisi aset, objek perampasan, kewenangan lembaga yang berwenang mengajukan permohonan perampasan, serta mekanisme pembagian harta hasil perampasan. Pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai penyitaan sementara, pembekuan rekening, serta pelaporan harta kekayaan bagi pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Komisi III DPR menegaskan bahwa setiap pasal harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan terkait penyitaan dan perampasan barang bukti.

Aspek hukum acara juga mendapat perhatian, mengingat rancangan undang-undang ini menyangkut perubahan sebagian ketentuan hukum acara pidana. Pembahasan mempertimbangkan bagaimana posisi rancangan undang-undang tersebut terhadap peraturan perundang-undangan lain agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Menyerap Aspirasi Berbagai Pihak

Dalam rangka menindaklanjuti masukan dari publik, Komisi III membuka ruang konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Wakil pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil diundang untuk menyampaikan pandangan terkait substansi rancangan undang-undang. Setiap masukan dicatat dan dikaji sebelum disahkan menjadi substansi pembahasan bersama pemerintah.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang membeli aset secara sah. Anggota fraksi menekankan pentingnya mekanisme banding dan gugatan agar masyarakat umum tidak dirugikan akibat penyitaan aset yang keliru sasaran. Selain itu, pembahasan juga mempertimbangkan kebutuhan pelatihan aparatur penegak hukum dalam pelacakan aset lintas sektor dan lintas negara.

Koordinasi antarlembaga disebut sebagai kunci keberhasilan implementasi rancangan undang-undang ini apabila disahkan. Pengawasan perbankan, pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, serta pertukaran informasi dengan otoritas di negara lain dinilai perlu diperkuat agar pengamanan aset dapat dilakukan secara cepat sebelum aset dipindahkan atau dilebur.

Langkah Selanjutnya di Parlemen

Setelah tahap pembahasan substansi di tingkat Komisi III, rancangan undang-undang dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dalam pembentukan panitia kerja gabungan apabila diperlukan. Proses legislasi akan dilanjutkan dengan penyusunan daftar inventaris masalah, penyelarasan substansi, hingga penetapan status rancangan undang-undang dalam rapat paripurna.

Komisi III menyatakan pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan terbuka mengingat regulasi ini menyentuh hak konstitusional warga negara sekaligus kepentingan negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Keputusan akhir tetap akan diambil melalui mekanisme pembicaraan tingkat satu dan tingkat dua sesuai tata tertib DPR Republik Indonesia.

Dengan berlangsungnya pembahasan tersebut, diharapkan rancangan undang-undang perampasan aset dapat diselesaikan dalam masa sidang berikutnya sehingga aparat penegak hukum memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan harta negara secara optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User