Oct 09, 2026
Politik

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Jak...

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 55 miliar berdasarkan kurs yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penuntut umum, disebutkan bahwa Febrie diduga menggunakan jabatannya sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung untuk menekan pihak swasta. Menurut jaksa, permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun dan tidak terkait dengan penanganan perkara yang sah. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya,” ujar jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua.

Tan Kian, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini, sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jaksa menyatakan bahwa komunikasi antara terdakwa dan korban berlangsung dalam beberapa tahap, termasuk pertemuan langsung dan perantara pihak lain. Uang sebesar 5 juta dolar Singapura itu, menurut dakwaan, diserahkan secara bertahap dengan modus yang disamarkan sebagai biaya pengurusan perkara. Namun, jaksa menegaskan tidak ada transaksi resmi yang membenarkan penyerahan dana tersebut.

Kronologi dan Modus Operandi dalam Dakwaan

Berdasarkan uraian jaksa, rangkaian peristiwa bermula ketika Tan Kian tengah menghadapi sejumlah perkara hukum di Kejaksaan Agung. Pada saat itu, Febrie yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus diduga menawarkan jasa penghentian penyidikan dengan syarat sejumlah uang. Jaksa menyebutkan bahwa tekanan dilakukan secara sistematis, mulai dari penyampaian lisan hingga melalui pesan singkat. “Terdakwa menyampaikan bahwa perkara dapat dihentikan apabila ada komitmen tertentu dari pihak korban,” kata jaksa.

Penuntut umum juga mengungkap adanya beberapa kali pertemuan di kantor Kejaksaan Agung dan di luar kantor. Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, terdakwa memastikan bahwa dana akan diterima melalui perantara untuk menghindari jejak transaksi langsung. Jaksa menambahkan bahwa sebagian uang diduga telah diterima, sementara sisanya masih dalam proses penagihan ketika operasi tangkap tangan dilakukan oleh tim penyidik internal.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut mempertanyakan unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Hakim ketua meminta penuntut umum memperjelas peran terdakwa dalam struktur organisasi saat peristiwa terjadi, termasuk apakah ada izin atau instruksi dari atasan langsung. Jaksa menjawab bahwa terdakwa bertindak atas inisiatif sendiri tanpa persetujuan pimpinan Kejaksaan Agung. “Tidak ada surat perintah atau izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan tersebut,” tegas jaksa.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Agenda Persidangan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut penasihat hukum, dakwaan dinilai tidak cermat dalam merumuskan unsur pemerasan karena tidak menjelaskan secara rinci peran serta korban dalam transaksi. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan pemerasan sebagaimana didakwakan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum kepada media usai persidangan.

Pihaknya juga menyinggung soal latar belakang Tan Kian yang disebut memiliki sejumlah perkara di kejaksaan. Kuasa hukum berargumen bahwa komunikasi yang terjadi merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara yang sah dan bukan tindakan pemerasan. Namun, argumen tersebut belum disampaikan secara formal dalam sidang karena agenda masih pembacaan dakwaan.

Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. Jaksa penuntut umum menyatakan siap menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pejabat Kejaksaan Agung dan pihak-pihak yang mengetahui aliran dana. Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang akan digunakan untuk membuktikan dakwaan.

Dampak terhadap Institusi dan Penegakan Hukum

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon satu di Kejaksaan Agung. Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam membersihkan internal dari praktik korupsi. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi terhadap persidangan. “Kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan terpisah.

Jika terbukti bersalah, Febrie terancam hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda yang besar. Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan seluruh uang yang diduga diterima kepada negara. Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User