Setya Budi Dias Jalani Pemeriksaan di KPK Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Setya Budi Dias, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, menjalani pemeriksaan penyidikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Koru...

Setya Budi Dias Jalani Pemeriksaan di KPK Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Setya Budi Dias, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, menjalani pemeriksaan penyidikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Usai menjalani serangkaian pertanyaan dari penyidik selama beberapa jam, dirinya kemudian berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan oleh petugas keamanan KPK untuk dibawa kembali ke tempat penahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti berkas perkara yang telah ditetapkan oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Berdasarkan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah, tersangka dihadirkan ke ruang pemeriksaan lantai dasar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat. Penyidik KPK memimpin langsung jalannya pemeriksaan dengan agenda konfrontasi terhadap alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan sejak penetapan status tersangka. Selama proses berlangsung, kuasa hukum dari Setya Budi Dias diperbolehkan mendampingi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Pemeriksaan hari ini dilaksanakan untuk memperdalam keterangan tersangka terkait peran serta mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kami menegaskan bahwa setiap proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap pejabat penyidik KPK yang memimpin pemeriksaan.

Seusai pemeriksaan selesai dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB, Setya Budi Dias keluar melalui pintu samping gedung dengan pengawalan ketat petugas. Dirinya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye sebelum akhirnya berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di area khusus. Langkah tersebut menandakan bahwa status penahanan terhadapnya masih berlangsung dalam masa penyidikan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penahanan.

Dugaan Perkara Pemerasan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kasus yang menjerat Setya Budi Dias berawal dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara terhadap pelaku usaha dan jajaran pemerintahan di wilayah Kabupaten Pemalang. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim KPK, diduga terdapat permintaan uang dengan ancaman tertentu dalam proses perizinan dan pengurusan administrasi pemerintahan daerah. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berujung pada penetapan status tersangka.

"Kami menyatakan bahwa modus operandi dalam perkara ini melibatkan interaksi langsung antara pihak internal pemerintah daerah dengan pihak eksternal. Rapat Koordinasi internal KPK telah menyepakati bahwa bukti permulaan cukup kuat untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," tegas juru bicara KPK.

Penetapan status tersangka terhadap Setya Budi Dias disahkan dalam Rapat Pleno Penyidik KPK setelah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor. Dalam rapat tersebut, penyidik menilai bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian daerah untuk memastikan integritas berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tahapan Hukum dan Implikasi Bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Dengan telah ditetapkannya status tersangka dan dilakukannya penahanan, maka secara administrasi Setya Budi Dias terkena pemblokiran hak-hak keuangan serta pembekuan dalam jabatan strukturalnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ketentuan disiplin PNS yang melarang pegawai negeri sipil yang sedang menjalani proses hukum pidana untuk melakukan tugas kedinasan.

"Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang dalam rapat paripurna telah menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait penetapan tersangka ini. Kami menegaskan bahwa dewan akan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah politik lebih lanjut," ucap anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pemalang.

Penyidik KPK menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi dari unsur pemerintah daerah untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut. Dalam rapat koordinasi teknis yang digelar pekan lalu, tim penyidik menetapkan bahwa berkas perkara ditargetkan untuk dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu 120 hari sejak tanggal penetapan tersangka sesuai dengan batas waktu penahanan dalam penyidikan.

Kehadiran Setya Budi Dias di Gedung Merah Putih KPK pada Senin ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Masyarakat diharapkan dapat memantau langsung proses hukum yang berlangsung secara terbuka dan transparan, sementara pihak keluarga tersangka tetap dibolehkan mengajukan praperadilan apabila terdapat keberatan terhadap proses penetapan status maupun penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User