Satgas PKH Lanjutkan Tugas Pasca Ketua Jadi Tersangka

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Korupsi (Satgas PKH) menegaskan seluruh agenda kerja tetap berjalan normal meskipun posisi ketua dijabat oleh seorang yang kini berstatus tersangka kas...

Jul 13, 2026 - 16:23
0 0
Satgas PKH Lanjutkan Tugas Pasca Ketua Jadi Tersangka

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Korupsi (Satgas PKH) menegaskan seluruh agenda kerja tetap berjalan normal meskipun posisi ketua dijabat oleh seorang yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar di kantor Satgas PKH, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Satgas PKH, Barita Simanjuntak, didampingi Anggota Tim Ahli, Rico Ricardo Sirait. Keduanya memastikan bahwa kelembagaan Satgas PKH tidak terganggu oleh dinamika hukum yang melilit Febrie Adriansyah.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 pada 17 Maret 2025 dengan mandat utama melakukan pencegahan dan penindakan korupsi di sektor strategis, termasuk pertahanan, infrastruktur, dan energi. Satgas ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan diawaki oleh perwakilan dari 14 kementerian dan lembaga.

Status Hukum Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu (10/7/2026) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2024-2025. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-44/DIK.00/01/07/2026. Febrie diduga menerima gratifikasi senilai Rp12,5 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Menyusul penetapan tersebut, kursi Ketua Satgas PKH otomatis kosong. Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Korupsi, jika Ketua berhalangan, tugas dan wewenang dijalankan oleh Pelaksana Harian yang ditunjuk dalam rapat pleno.

Rapat pleno yang digelar pada Senin pagi itu kemudian menunjuk Barita Simanjuntak sebagai Pelaksana Harian Ketua Satgas PKH. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pleno Nomor 12/SK-PKH/VII/2026.

Kesinambungan Operasional Satgas

Barita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat menegaskan bahwa seluruh program kerja telah dijalankan secara kolektif. "Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Semua keputusan diambil berdasarkan mekanisme rapat pleno dan sistem tata kelola yang telah terstandarisasi. Satgas PKH tidak bergantung pada satu figur," katanya.

Ia menambahkan, beberapa agenda prioritas yang tetap berjalan antara lain audit menyeluruh terhadap 12 kementerian rawan korupsi pada Triwulan III 2026, pengawasan real-time terhadap 185 proyek strategis nasional, serta penyusunan indeks integritas birokrasi yang ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Rico Ricardo Sirait menambahkan bahwa sejak berdiri pada Maret 2025, Satgas PKH telah membangun fondasi kerja berbasis sistem dan prosedur tetap. "Kami sudah memiliki peta jalan hingga Desember 2027. Ketua hanya bagian dari rantai komando, bukan satu-satunya penggerak," ujarnya.

Dukungan Internal dan Eksternal

Sejumlah pejabat internal menyatakan dukungan penuh agar Satgas PKH tetap fokus. Salah satu anggota dari unsur Kejaksaan Agung, yang enggan disebut namanya, menyebut bahwa proses hukum terhadap Febrie justru menunjukkan bahwa Satgas PKH tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk pemimpinnya sendiri.

Dari pihak eksternal, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Hendra Kusuma, mengapresiasi langkah Satgas PKH yang tetap bertahan. "Ini ujian sesungguhnya. Jika Satgas PKH mampu membuktikan bahwa kinerjanya tidak redup meski ketuanya tersandung korupsi, maka kepercayaan publik akan meningkat," tuturnya.

Sementara itu, KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH dalam upaya pencegahan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, "Kami tidak akan menghentikan kerja sama yang telah terjalin. Satgas PKH tetap menjadi mitra strategis KPK."

Target Kerja Tetap Terukur

Satgas PKH memiliki target mencegah kerugian negara hingga Rp50 triliun pada tahun 2026. Beberapa capaian telah diraih, seperti pemblokiran 47 modus korupsi dalam pengadaan barang sepanjang semester I 2026, dengan potensi penyelamatan uang negara sebesar Rp8,3 triliun.

Rencana kerja jangka pendek meliputi evaluasi terhadap 23 pejabat tinggi yang berpotensi memiliki benturan kepentingan, serta pemutakhiran aplikasi SiAP KORUPSI (Sistem Analisis Pencegahan Korupsi) versi 4.0 yang akan diluncurkan pada Agustus mendatang.

Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak akan menunda target apa pun. "Kami tidak akan membiarkan satu kursi kosong menghentikan gerak kami. Rakyat menunggu hasil nyata," tegasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User