Mensesneg: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres
JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan pene...
JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Penegasan itu disampaikan Prasetyo menyusul simpang siur informasi terkait status kepegawaian Febrie yang memilih mundur di tengah pusaran dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam keterangan resmi yang diberikan akhir pekan ini, Prasetyo menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut bersifat pribadi dan cukup diproses melalui mekanisme internal Kejaksaan Agung, tanpa perlu restu langsung dari Kepala Negara. “Pengunduran diri yang bersangkutan adalah hak pribadi. Karena jabatan Jampidsus merupakan jabatan pimpinan tinggi madya yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung, maka proses administrasinya tidak mensyaratkan Keppres. Cukup dengan surat pengunduran diri dan disetujui oleh pimpinan instansi,” ujar Prasetyo.
Status Jabatan dan Mekanisme Pengunduran Diri
Jabatan Jampidsus adalah salah satu posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Undang-Undang Kejaksaan. Sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Berbeda dengan jabatan pimpinan tinggi utama seperti Jaksa Agung yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan dengan Keppres, jabatan eselon I.a atau setara di lingkungan Kejaksaan Agung dapat diisi dan dilepas melalui Surat Keputusan Jaksa Agung.
Ketentuan ini, menurut kalangan pemerhati hukum kepegawaian, mengonfirmasi bahwa langkah Febrie tidak menyalahi prosedur. Saat seorang pejabat madya mengajukan pengunduran diri, persetujuan atasan langsung—dalam hal ini Jaksa Agung—sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pemberhentiannya. Surat keputusan pemberhentiannya ditandatangani oleh Jaksa Agung, bukan Presiden. Oleh sebab itu, pernyataan Mensesneg menggarisbawahi bahwa tidak ada urgensi atau kewajiban hukum untuk menerbitkan Keppres.
Kronologi dan Konteks Dugaan Korupsi
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan pengunduran diri di tengah penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai detail perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan suatu perkara besar. Langkah mundur ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas institusi dan menghindari benturan kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Prasetyo Hadi tidak merinci substansi dugaan korupsi itu. Ia hanya memastikan bahwa keputusan pengunduran diri diambil tanpa tekanan dan telah melalui pertimbangan matang. “Kami menghormati keputusan pribadi yang bersangkutan. Ini adalah langkah yang menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik,” katanya. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan terpengaruh oleh status kepegawaian. “Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengunduran diri tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana,” tambah Prasetyo.
Implikasi Hukum dan Administratif
Absennya Keppres dalam pemberhentian Febrie memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan definitif Jampidsus pasca-pengunduran diri. Berdasarkan praktik yang berlaku selama ini, kekosongan jabatan diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk oleh Jaksa Agung hingga terpilih pejabat definitif baru melalui mekanisme seleksi internal atau lelang jabatan. Sumber di lingkungan Kejaksaan Agung menyebut bahwa saat ini tugas-tugas Jampidsus sementara dijalankan oleh salah satu direktur di bawah koordinasinya sambil menunggu keputusan resmi dari Jaksa Agung.
Secara administratif, pengunduran diri tanpa Keppres ini juga mempertegas batas kewenangan antara Presiden dan pimpinan lembaga negara. Selama ini, Keppres biasanya hanya diterbitkan untuk jabatan yang diangkat langsung oleh Presiden, seperti menteri, duta besar, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tertentu. Sementara untuk jabatan di bawahnya, kewenangan pemberhentian cukup didelegasikan kepada pimpinan instansi. Dalam kasus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung memiliki kewenangan penuh atas pembinaan karier dan pemberhentian pegawai di bawahnya, termasuk jabatan Jampidsus.
Pernyataan Mensesneg ini sekaligus meredakan polemik yang sempat mengemuka di ruang publik, terutama di kalangan pengamat politik dan hukum, yang mempertanyakan apakah Presiden akan menerbitkan Keppres khusus untuk mengakhiri masa tugas Febrie. Dengan penjelasan tersebut, publik kini mendapat gambaran jelas bahwa mundurnya seorang pejabat setingkat Jampidsus tidak selalu harus melibatkan Keputusan Presiden, melainkan cukup melalui prosedur administratif biasa di internal institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi detail pengunduran diri maupun nama pengganti sementara Jampidsus. Namun, sinyalemen kuat menyebut bahwa Jaksa Agung akan segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan penanganan perkara-perkara strategis tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca juga:
Comments (0)