RUU PFII Dinilai Berpotensi Hambat Arus Investasi Hijau

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang...

Jul 12, 2026 - 12:38
0 0

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (15/6), sejumlah pakar dan pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran bahwa beleid yang tengah dibahas itu berpotensi menahan laju investasi hijau yang menjadi prioritas nasional. Salah satu suara paling lantang datang dari Direktur Eksekutif Institute for Sustainable Finance and Policy (ISFP), Diah Pramesti, yang menegaskan bahwa konstruksi aturan dalam draf RUU menyimpan celah yang bisa menjauhkan investor dari proyek-proyek berkelanjutan.

"Kami menyesalkan adanya pasal-pasal yang memberikan keleluasaan besar bagi otoritas pusat finansial untuk mengabaikan prinsip tata kelola hijau yang sudah disepakati dalam berbagai perjanjian internasional. Ini bukan hanya soal penundaan, tapi berpotensi menghentikan komitmen pembiayaan berkelanjutan yang sudah masuk ke pipa," ujar Diah di hadapan para anggota dewan.

Substansi Krusial yang Diperdebatkan

Draf RUU PFII yang beredar di kalangan terbatas memang memuat ketentuan mengenai kawasan finansial khusus yang menawarkan beragam insentif fiskal dan nonfiskal. Namun, sorotan utama mengarah pada ketidakjelasan batas diskresi yang diberikan kepada Badan Otorita Pengelola. Dalam Pasal 27 draf tersebut, Badan Otorita diberi wewenang untuk "menetapkan standar dan kriteria kegiatan usaha" di dalam kawasan tanpa perlu merujuk secara eksplisit pada Taksonomi Hijau Indonesia (THI) yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 lalu. Ketiadaan jangkar regulasi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi proyek-proyek yang tidak memenuhi syarat lingkungan ketat untuk tetap memperoleh pendanaan, semata-mata karena berlokasi di dalam kawasan PFII.

Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel, mengakui bahwa poin tersebut menjadi perdebatan sengit antar fraksi. "Kami dari Komisi XI sangat paham urgensi investasi hijau. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kawasan ini benar-benar kompetitif. Titik kritisnya ada di sini: bagaimana caranya fleksibilitas tidak mengorbankan komitmen lingkungan," ujarnya saat dihubungi seusai rapat.

Investasi Hijau Indonesia di Persimpangan

Data Kementerian Investasi/BKPM mencatat, sepanjang triwulan I 2025, realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan ekonomi hijau mencapai Rp52,7 triliun, naik 28 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini merupakan modal besar bagi target nir-emisi pada 2060. RUU PFII yang semula digadang-gadang menjadi katalisator bagi masuknya dana asing justru dinilai kontraproduktif jika aturan mainnya melonggarkan definisi hijau.

"Investor global, terutama dari Eropa dan dana pensiun Skandinavia, sangat rigid dalam kriteria ESG (Environmental, Social, Governance). Begitu mereka mendeteksi ada potongan aturan yang memperbolehkan pendanaan ke proyek abu-abu di dalam kawasan khusus, mereka akan melakukan exit strategy secara diam-diam," jelas Diah menambahkan.

Sinyal dari Pelaku Pasar

Kekhawatiran serupa juga diutarakan oleh perwakilan asosiasi perbankan. Kepala Divisi Kebijakan Publik Perbanas, Muhammad Fauzan, dalam paparannya di RDPU menyebutkan bahwa bank-bank BUMN yang sudah memiliki portofolio pembiayaan hijau besar justru akan terbebani jika RUU PFII disahkan tanpa penyesuaian. "Kami dihadapkan pada dilema. Untuk masuk ke kawasan PFII, bank harus mengikuti aturan main di sana. Tapi di sisi lain, kami terikat standar OJK dan global. Jika definisi hijau berbeda, bisa terjadi disjungsi yang merugikan neraca dan reputasi," kata Fauzan.

Senada dengan itu, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Ayu Gede, meminta pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU PFII segera melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundangan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan aturan turunan terkait keuangan berkelanjutan. "RUU ini jangan sampai menabrak aturan yang lebih tinggi. Kita ingin pusat finansial berkelas dunia, tapi bukan surga bagi investasi kotor," tegasnya.

Komitmen Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Merespons berbagai kritik, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan, Palgunadi Irawan, yang hadir mewakili pemerintah dalam rapat pleno sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan. "Prinsip dasar PFII adalah mendorong investasi yang berkualitas, bukan sekadar banyak. Kami sudah meminta Sekretariat Jenderal untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap rawan disalahgunakan," kata Palgunadi saat ditemui di Gedung DPR.

Pansus RUU PFII dijadwalkan akan menggelar rapat internal pada pekan ketiga Juni ini untuk menindaklanjuti seluruh catatan dari RDPU. Sejumlah anggota dewan, termasuk dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mendorong adanya klausul tambahan yang secara eksplisit mewajibkan seluruh kegiatan usaha di dalam kawasan PFII untuk patuh pada THI. Bahkan, muncul usulan agar Badan Otorita wajib melaporkan kepatuhan hijau secara berkala kepada OJK dan DPR.

Kendati demikian, jalan menuju pengesahan RUU PFII masih panjang. Perbedaan pandangan antara kubu yang menginginkan otonomi penuh kawasan dengan kubu yang menekankan prinsip kehati-hatian lingkungan belum sepenuhnya terjembatani. Yang jelas, sorotan terhadap potensi hambatan investasi hijau ini telah menempatkan RUU PFII dalam pusaran perdebatan yang lebih luas: antara ambisi menjadikan Indonesia sebagai hub finansial global dan komitmen menjadi pemimpin ekonomi hijau di Asia Tenggara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User