KPK Tegaskan Belum Bahas Investigasi Gabungan Kasus Eks Jampidsus
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum terdapat agenda pembahasan resmi mengenai investigasi bersama dengan institusi penegak hukum lain dalam penanganan perkara dugaan korups...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum terdapat agenda pembahasan resmi mengenai investigasi bersama dengan institusi penegak hukum lain dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA. Saat ini, KPK masih memusatkan perhatian pada upaya koordinasi dan supervisi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepastian ini disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Ia menegaskan, fokus lembaganya adalah membangun sinergi dengan kejaksaan dan kepolisian, bukan merancang skema investigasi gabungan. “Hingga saat ini, belum ada pembicaraan formal yang mengarah pada pembentukan tim investigasi bersama. KPK masih berkonsentrasi pada langkah koordinasi yang diperlukan dalam penanganan perkara,” ujar Tessa.
Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Prioritas
Langkah koordinasi yang dimaksud KPK meliputi pertukaran data dan informasi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan serupa. Menurut Tessa, sinergi ini krusial agar tidak terjadi tumpang-tindih penyelidikan. “Kami terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum. Namun, setiap lembaga tetap menjalankan kewenangan penyidikan secara independen,” tambahnya.
Lebih lanjut, KPK mengklaim telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kendati demikian, pembentukan tim gabungan yang bersifat penindakan bersama belum menjadi pilihan utama.
Investigasi Gabungan Belum Jadi Opsi Mendesak
Tessa menegaskan bahwa meskipun beberapa kasus korupsi besar di Tanah Air pernah ditangani melalui investigasi bersama, hal itu tidak otomatis diterapkan pada perkara yang menjerat FA. “Setiap perkara memiliki karakteristiknya sendiri. KPK akan menilai urgensi pembentukan tim investigasi bersama berdasarkan kompleksitas dan kebutuhan penyidikan. Sampai sekarang, belum ada urgensi itu,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik bahwa KPK dan Kejaksaan Agung akan menyatukan kekuatan dalam menyidik FA, mengingat posisinya sebagai mantan petinggi di korps adhyaksa. Sumber internal KPK menyebut koordinasi yang berjalan selama ini lebih bersifat sharing informasi dan asistensi yuridis.
Kasus Batu Bara yang Mencuat
FA merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan. KPK menduga FA, semasa menjabat Jampidsus, menerima gratifikasi dari pemegang IUP untuk melindungi kepentingan mereka dalam sejumlah perkara hukum. Selain FA, komisi antirasuah juga menetapkan beberapa pihak swasta sebagai tersangka.
Penelusuran aset yang dilakukan penyidik telah mengarah pada penyitaan sejumlah properti mewah dan kendaraan bernilai miliaran rupiah di Jakarta dan Kalimantan. Kerugian negara yang dihitung sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun, berasal dari pembayaran pajak dan royalti yang tidak sesuai.
Respons Kejaksaan Agung dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk berkoordinasi dengan KPK. “Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Apabila suatu saat nanti diperlukan investigasi bersama, Kejaksaan siap mendukung sepanjang sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Harli secara terpisah.
Sementara itu, KPK memastikan akan segera merampungkan berkas perkara FA dan para tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke penuntutan. “Penyidik terus bekerja. Kami targetkan dalam waktu dekat konstruksi perkara sudah terang dan lengkap,” ujar Tessa. Publik pun menanti langkah konkret lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang dinilai menyandera keadilan di sektor sumber daya alam ini.
Baca juga:
Comments (0)