RS Pusri Palembang Akhiri Kerja Sama dengan Dokter Viral Penghina Pasien BPJS
PALEMBANG — Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi mengakhiri hubungan kerja sama dengan dr Tamara Dewi menyusul viralnya komentar dokter tersebut di media sosial yang dinilai menghina pasien pesert...
PALEMBANG — Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi mengakhiri hubungan kerja sama dengan dr Tamara Dewi menyusul viralnya komentar dokter tersebut di media sosial yang dinilai menghina pasien peserta BPJS Kesehatan. Keputusan itu ditetapkan manajemen rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (6/8/2026), setelah unggahan bernada merendahkan yang memuat kalimat "banyakin duit halal" memicu gelombang kecaman publik.
Manajemen RS Pusri Palembang menyatakan keputusan pemutusan kerja sama diambil melalui rapat internal yang digelar sejak unggahan tersebut menyebar luas. Dalam rapat itu, jajaran direksi menilai pernyataan sang dokter bertentangan dengan nilai dasar pelayanan rumah sakit serta kode etik profesi kedokteran.
"Manajemen menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang berpraktik di rumah sakit ini wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan memperlakukan seluruh pasien secara setara, tanpa membedakan status kepesertaan jaminan kesehatan maupun kemampuan ekonomi," demikian bunyi keterangan resmi RS Pusri Palembang.
Kronologi Unggahan yang Memicu Kecaman
Berdasarkan penelusuran, kontroversi bermula dari komentar dr Tamara Dewi di salah satu platform media sosial. Dalam unggahannya, dokter tersebut menuliskan pernyataan yang menyiratkan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memperbanyak uang halal ketimbang menuntut pelayanan lebih dari fasilitas kesehatan.
Komentar itu dengan cepat menyebar dan diunggah ulang oleh ribuan akun. Warganet menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat pasien pengguna jaminan kesehatan nasional, yang merupakan kelompok terbesar penerima layanan di fasilitas kesehatan milik negara maupun swasta. Seruan agar sang dokter diberi sanksi sempat menjadi topik perbincangan populer selama dua hari berturut-turut.
Desakan juga datang dari sejumlah organisasi profesi dan pegiat kesehatan yang menilai komentar tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka meminta rumah sakit tempat sang dokter berpraktik mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Keputusan Manajemen dan Dasar Hukum
Direktur RS Pusri Palembang menyatakan pemutusan kerja sama berlaku efektif sejak keputusan ditetapkan. Rumah sakit telah menindaklanjuti keputusan itu dengan mencabut seluruh hak praktik dokter bersangkutan di lingkungan RS Pusri, termasuk jadwal konsultasi dan akses layanan klinis.
"Keputusan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku yang merendahkan pasien, siapa pun pelakunya," ujar Direktur RS Pusri Palembang dalam keterangan tertulis.
Manajemen menyebut tindakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan tenaga medis memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Rumah sakit juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menjamin hak setiap peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat.
Respons BPJS Kesehatan dan Organisasi Profesi
BPJS Kesehatan Cabang Palembang menyatakan menghormati langkah rumah sakit dan menegaskan bahwa seluruh peserta JKN memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan. Lembaga itu juga membuka kanal pengaduan bagi pasien yang merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif di fasilitas kesehatan mana pun.
"Setiap peserta berhak dilayani dengan baik. Kami menindaklanjuti setiap laporan dugaan diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang.
Sementara itu, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah setempat menyatakan akan mengkaji dugaan pelanggaran etika profesi melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Pemeriksaan etik itu dapat berujung pada rekomendasi sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan rekomendasi izin praktik.
Komitmen Pelayanan Setara bagi Seluruh Pasien
RS Pusri Palembang menegaskan insiden ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap etika komunikasi seluruh tenaga kesehatan. Manajemen akan menggelar pembinaan internal serta memperketat panduan penggunaan media sosial bagi dokter dan staf medis agar tetap menjaga martabat profesi di ruang publik.
Rumah sakit juga memastikan pelayanan kepada seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, tetap berjalan normal. Pasien yang sebelumnya ditangani dr Tamara Dewi akan dialihkan ke dokter lain sesuai kompetensi tanpa dikenakan biaya tambahan.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul. Komitmen kami adalah melayani semua pasien dengan standar yang sama," tutup manajemen dalam keterangannya.
Hingga berita ini disusun, dr Tamara Dewi belum memberikan pernyataan resmi. Akun media sosialnya dilaporkan telah dikunci sejak unggahan kontroversial itu viral. Publik kini menanti hasil pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Comments (0)