Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Perkara Bank BJB
JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan da...
JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Pemeriksaan tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, pada Senin.
Ridwan Kamil tiba di gedung antirasuah dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada awak media yang telah menunggu di lobi, ia menyatakan kedatangannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Saya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum. Semua pertanyaan penyidik akan saya jawab dengan sejelas-jelasnya," ujar Ridwan Kamil sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan Berlangsung Tertutup
Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu berlangsung tertutup. Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai kebijakan serta pengelolaan dana nonbujeter Bank BJB semasa ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018 hingga 2023. Bank BJB merupakan bank pembangunan daerah yang saham mayoritasnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah ditindaklanjuti lembaganya. Ia menegaskan setiap saksi yang dipanggil dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan untuk membuat terang suatu perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara ini. Keterangan saksi akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB
Berdasarkan keterangan resmi KPK, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengeluaran nonbujeter perseroan, termasuk kegiatan sponsorship dan pengadaan jasa periklanan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta mantan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
KPK menduga terdapat pengeluaran dana nonbujeter yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Sebelum pemeriksaan ini, tim penyidik telah menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil di kawasan Cigadung, Kota Bandung, pada Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan pengelolaan dana nonbujeter perseroan. Seluruh barang bukti itu kini dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
KPK Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Prosedur
Tessa menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK, lanjutnya, memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi di hadapan penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara terbuka. Ia membantah menerima aliran dana dari pengelolaan dana nonbujeter Bank BJB dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
"Saya sudah sampaikan semua yang saya ketahui. Saya percaya KPK bekerja secara profesional dan saya menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
KPK menyatakan pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan transparan.
Comments (0)