Lisa Mariana Diperiksa KPK, Mengaku Tidak Tahu Alasan Pemanggilan Dirinya

JAKARTA — Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Usai...

Lisa Mariana Diperiksa KPK, Mengaku Tidak Tahu Alasan Pemanggilan Dirinya

JAKARTA — Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tidak dapat menjelaskan alasan yang membuat namanya dilibatkan dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kedatangan Lisa Mariana di gedung KPK menarik perhatian awak media yang telah menanti di area lobi. Ia tampak kooperatif dan bersedia menjawab pertanyaan jurnalis, meski mengaku belum memperoleh gambaran mengenai pokok perkara yang melatarbelakangi pemanggilan dirinya oleh penyidik.

"Saya sendiri belum bisa menjelaskan hal apa yang membuat saya dilibatkan sehingga keterangan saya diperlukan. Saya hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat terhadap proses hukum," ujar Lisa Mariana kepada wartawan.

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dan menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya apabila ditanyakan oleh penyidik. Menurutnya, kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Proses Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Berdasarkan pantauan di lokasi, Lisa Mariana tiba di Gedung Merah Putih KPK dan langsung menuju area pemeriksaan setelah melalui proses registrasi di meja resepsionis. Sebagaimana prosedur yang berlaku, setiap pihak yang dipanggil penyidik wajib melaporkan kedatangannya sebelum dibawa ke ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap saksi umumnya berlangsung tertutup dan hanya dihadiri oleh penyidik serta pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum acara. Materi pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian ditandatangani oleh saksi sebagai dokumen resmi penyidikan.

Hingga pemeriksaan selesai, belum ada keterangan resmi dari juru bicara KPK mengenai perkara yang melatarbelakangi pemanggilan Lisa Mariana. Lembaga antirasuah dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa materi pemeriksaan saksi tidak dapat disampaikan kepada publik demi kepentingan proses penyidikan.

Dasar Hukum Pemanggilan Saksi

Pemanggilan terhadap saksi oleh KPK dilakukan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, KPK berwenang memanggil dan memeriksa setiap orang yang diduga mengetahui suatu tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Ketentuan hukum acara pidana juga mengatur kewajiban saksi untuk memenuhi panggilan penegak hukum. Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan bahwa saksi yang dipanggil wajib datang menghadap penyidik. Apabila tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan, saksi dapat dihadirkan secara paksa oleh petugas.

Dalam praktiknya, surat panggilan penyidik mencantumkan identitas pihak yang dipanggil, waktu pemeriksaan, serta status kedatangannya, apakah sebagai saksi atau pihak lain. Namun, uraian perkara secara rinci lazimnya baru diketahui saksi ketika proses pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik.

Kedudukan Saksi dalam Penyidikan

Sejumlah pengamat hukum dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta bermakna keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum suatu perkara, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa yang sedang ditangani.

KPK juga kerap memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa meskipun yang bersangkutan tidak berada dalam pusaran perkara. Keterangan tersebut kemudian diperiksa silang dengan keterangan saksi lain serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berjalan.

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan mengevaluasi keterangan yang diperoleh dan menindaklanjuti dengan agenda pemeriksaan berikutnya apabila diperlukan. Jadwal pemeriksaan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Hingga berita ini disusun, Lisa Mariana menyatakan siap apabila sewaktu-waktu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan tambahan. Ia berharap kehadirannya dapat membantu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User