Mardiono: Demokrasi Tidak Boleh Dimonopoli Partai Besar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dimonopoli oleh partai politik yang memiliki kekuatan besar. Pernyataan tersebut disam...
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dimonopoli oleh partai politik yang memiliki kekuatan besar. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP di Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026), di sela pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang tengah berlangsung di tingkat parlemen.
Dalam kesempatan itu, Mardiono menyampaikan pandangannya terhadap sejumlah wacana perubahan penyelenggaraan pemilu, termasuk usulan penyesuaian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut dia, berbagai gagasan yang berkembang belakangan ini berpotensi menciptakan ketimpangan di antara para peserta pemilu apabila tidak dikaji secara mendalam.
Prinsip Kebersamaan dalam Berdemokrasi
Mardiono menyatakan bahwa fondasi demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip kebersamaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menilai tidak semestinya ada satu pihak yang berupaya mendominasi jalannya sistem demokrasi secara berlebihan hingga menyingkirkan elemen-elemen lain yang turut memperjuangkan kepentingan rakyat.
Menurut Mardiono, kesenjangan dalam kehidupan berdemokrasi akan muncul manakala terdapat pihak yang hendak menguasai proses politik secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa berdirinya negara ini merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen bangsa, sehingga mekanisme politik yang dibangun pun seharusnya mencerminkan semangat kebersamaan tersebut dalam setiap tahapannya.
“Demokrasi tidak boleh dikuasai segelintir pihak. Negeri ini berdiri karena dibangun secara bersama-sama, sehingga seluruh elemen bangsa harus memperoleh tempat yang setara dalam sistem politik,” ujar Mardiono dalam keterangannya usai mengikuti rangkaian agenda Rakornas.
Wacana Ambang Batas Parlemen Dinilai Berpihak pada Partai Besar
Dalam kesempatan yang sama, Mardiono menyinggung wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 hingga 7 persen. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi hanya menguntungkan partai-partai besar yang selama ini telah memiliki basis perolehan suara yang kuat di berbagai daerah pemilihan.
Mardiono mengemukakan bahwa penetapan ambang batas yang terlalu tinggi akan mempersempit ruang partai politik berukuran sedang dan kecil untuk dapat duduk di lembaga legislatif. Ia menyebut pendekatan semacam itu sebagai politik yang hanya memenangkan kepentingan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan keragaman kekuatan politik nasional.
“Apabila ada pihak yang mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 6-7 persen, maka itu merupakan bentuk politik yang hanya menguntungkan dirinya sendiri,” katanya menegaskan.
Menurut Mardiono, setiap keputusan yang ditetapkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan kepentingan seluruh peserta pemilu, bukan hanya partai dengan perolehan suara terbesar. Ia berharap DPR dan pemerintah dalam rapat pembahasan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara hati-hati, proporsional, dan tetap berpijak pada konstitusi.
Suara Partai di Luar Parlemen Tidak Dapat Dikesampingkan
Mardiono juga mengingatkan bahwa partai politik yang tidak lolos ke parlemen tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi nasional. Ia menyebut terdapat sekitar 17 persen suara pemilih yang berasal dari partai-partai di luar parlemen pada penyelenggaraan pemilu terakhir.
Angka tersebut, menurut Mardiono, tidak dapat dikesampingkan dalam setiap pembahasan kebijakan kepemiluan. Ia menegaskan bahwa suara dari partai di luar parlemen merupakan representasi nyata dari sebagian pemilih yang juga memiliki hak untuk diperhitungkan dalam setiap pengambilan keputusan politik.
“Partai yang berada di luar parlemen mewakili 17 persen suara rakyat. Angka itu bukan jumlah yang kecil dan tidak boleh diabaikan dalam proses demokrasi,” pungkasnya.
Mardiono menambahkan bahwa seluruh fraksi dan partai politik peserta pemilu semestinya memperoleh perlakuan yang adil dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pendaftaran peserta hingga penetapan hasil. Ia berharap semangat kebersamaan yang menjadi dasar negara tetap menjadi rujukan utama dalam setiap perubahan regulasi kepemiluan ke depan.
Dalam Rakornas tersebut, Mardiono juga menekankan pentingnya konsistensi seluruh kader PPP dalam memperjuangkan keadilan pemilu. Menurutnya, sikap partai dalam setiap pembahasan undang-undang harus senantiasa berpijak pada kepentingan rakyat serta keberlanjutan demokrasi nasional, bukan pada kepentingan sesaat golongan tertentu.
Comments (0)