KPU Depok: PKS Bisa Usung Calon Sendiri Tanpa Koalisi
DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki posisi hukum untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanp...
DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki posisi hukum untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa membangun koalisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin dalam keterangan resmi yang diterima di kantor KPU Depok, Jawa Barat, menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon.
Pernyataan Wili Sumarlin itu merujuk pada ketentuan ambang batas pencalonan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebuah partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi syarat perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau akumulasi suara sah pada pemilihan umum terakhir.
"Berdasarkan perolehan kursi pada Pemilu 2024, PKS dapat mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," menyatakan Wili Sumarlin.
Ambang Batas Pencalonan Berdasarkan UU
Ketentuan tersebut bersandar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pasal yang mengatur syarat dukungan, partai politik atau gabungan partai politik wajib memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah dalam pemilihan umum legislatif di daerah yang bersangkutan.
DPRD Kota Depok memiliki 50 kursi. Dengan demikian, ambang batas 20 persen berarti sebuah partai membutuhkan minimal 10 kursi untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri. Pada Pemilihan Legislatif 2024, PKS tercatat meraih 19 kursi DPRD Depok, jumlah yang jauh melampaui ambang batas tersebut. Karena itu, secara hukum PKS tidak memerlukan dukungan partai politik lain untuk memenuhi syarat pencalonan.
"Dengan 19 kursi dari total 50 kursi DPRD, pemenuhan syarat minimal 10 kursi telah terlampaui," kata Wili Sumarlin.
Wili Sumarlin menjelaskan bahwa penilaian pemenuhan syarat tersebut dilakukan berdasarkan keputusan yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka. Data perolehan kursi yang menjadi rujukan merupakan hasil rekapitulasi resmi yang disahkan dalam pleno tingkat kota, sehingga tidak terdapat ruang tafsir ganda dalam proses verifikasi.
Posisi Tawar PKS dan Peta Koalisi Parpol
Kemampuan PKS untuk melenggang sendiri memberikan posisi tawar yang kuat bagi partai tersebut dalam dinamika politik lokal Depok. Di sisi lain, sejumlah partai politik lain yang perolehan kursinya berada di bawah ambang batas 20 persen harus menindaklanjuti kebutuhan membangun koalisi dengan sekurang-kurangnya satu partai lain agar pasangan calon yang diusungnya memenuhi ketentuan perundang-undangan.
KPU Kota Depok menilai pembentukan koalisi merupakan ranah kesepakatan antarpartai politik. Namun, lembaga penyelenggara pemilihan itu menegaskan bahwa setiap pasangan calon yang akan didaftarkan tetap harus diverifikasi pemenuhan syaratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi dilakukan pada saat pendaftaran pasangan calon, dan partai politik bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen yang diajukan.
Menurut Wili Sumarlin, keputusan final mengenai apakah PKS akan mengusung calon secara mandiri atau tetap menjalin kerja sama politik dengan partai lain berada sepenuhnya pada mekanisme internal partai. KPU hanya memastikan aspek administratif dan regulasi pencalonan terpenuhi tanpa campur tangan pada urusan politik partai.
"Pilihan untuk berkoalisi atau tidak adalah keputusan politik partai. KPU memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang ditetapkan," tuturnya.
Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Pilkada Depok
KPU Kota Depok telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Kota Depok. Seluruh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftarkan bakal pasangan calonnya pada rentang waktu tersebut.
Dalam tahapan tersebut, KPU Kota Depok akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi calon, termasuk surat keputusan partai politik, persetujuan berpasangan, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah masa pendaftaran ditutup, penyelenggara akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi sebelum penetapan pasangan calon dalam rapat pleno.
Wili Sumarlin mengingatkan seluruh partai politik untuk mencermati tenggat waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan penyerahan dokumen dapat berimplikasi pada gugurnya pasangan calon dalam proses pencalonan. Ia juga meminta bakal calon mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
KPU Kota Depok berkomitmen menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Seluruh tahapan, termasuk pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat.
Comments (0)