Resmi: Gaji, Tunjangan, dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025

JAKARTA, Apaberita – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan struktur penghasilan, komponen tunjangan, serta masa perjanjian ker...

Jul 12, 2026 - 10:20
0 0
Resmi: Gaji, Tunjangan, dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025

JAKARTA, Apaberita – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan struktur penghasilan, komponen tunjangan, serta masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pemberlakuan

Kepastian regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani pada 15 Januari 2025 dan diundangkan lima hari berselang. Aturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang masih bersifat parsial dan belum memberikan jaminan penghasilan tetap bagi tenaga paruh waktu. Direktur Jenderal Kepegawaian Negara, Budi Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor BKN menyatakan bahwa peraturan ini merupakan amanat dari Pasal 99 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. “Kami telah mengintegrasikan 1,2 juta tenaga honorer ke dalam skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, dan aturan ini menegaskan hak-hak dasar mereka,” ujarnya.

Skema Penghasilan dan Komponen Tunjangan

Struktur penghasilan PPPK Paruh Waktu terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Besaran gaji pokok disusun berdasarkan golongan dan jabatan. Untuk jabatan pelaksana golongan I, gaji pokok ditetapkan paling rendah Rp2.750.000 per bulan; golongan II sebesar Rp3.200.000; dan golongan III mencapai Rp3.800.000. Angka ini mengalami kenaikan 8–12 persen dibandingkan skema honorarium sebelumnya. Selain gaji pokok, pegawai menerima tunjangan keluarga: tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas dua anak. Komponen lain mencakup tunjangan pangan yang disetarakan dengan nilai 10 kilogram beras per bulan, serta tunjangan jabatan bagi pemegang fungsi tertentu, berkisar Rp300.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jenjang. Tunjangan kinerja juga diberikan berdasarkan hasil penilaian periodik; instansi dapat menambah insentif daerah sesuai kemampuan fiskal. Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, seorang PPPK Paruh Waktu golongan I dengan beban kerja 20 jam per minggu dapat menerima total penghasilan sekitar Rp5,5 juta per bulan, telah melampaui Upah Minimum Provinsi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa pembayaran penghasilan ini langsung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBN sesuai instansi induk. “Tidak boleh lagi ada pembayaran di bawah standar, karena ini menyangkut martabat dan kinerja pelayanan publik,” tegasnya.

Masa Perjanjian Kerja, Evaluasi, dan Hak Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga kali, sehingga total masa kerja berkelanjutan mencapai empat tahun. Perpanjangan dilakukan setelah melalui evaluasi kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian. Apabila setelah empat tahun belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu, yang bersangkutan harus mengikuti seleksi terbuka. Kendati demikian, pemerintah memberi afirmasi: tenaga paruh waktu dengan kinerja unggul akan mendapat prioritas dalam seleksi PPPK reguler. Aturan ini juga menjamin hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja, cuti sakit dengan keterangan dokter, dan cuti melahirkan hingga tiga bulan bagi pegawai perempuan. Perlindungan jaminan sosial mencakup BPJS Kesehatan kelas standar serta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Di luar itu, pemerintah menyediakan fasilitas tabungan perumahan rakyat sebagai kompensasi tidak adanya program pensiun bagi kategori paruh waktu.

Dirjen Kepegawaian menambahkan bahwa pemutusan perjanjian kerja di luar masa berlaku hanya dapat dilakukan bila pegawai melanggar disiplin berat atau instansi melakukan restrukturisasi dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya. Dalam kondisi tersebut, pegawai berhak atas kompensasi satu kali gaji pokok.

Menutup rangkaian pengumuman, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kebutuhan instansi dan kepastian hak pegawai. “Kami ingin menuntaskan masalah honorer tanpa menimbulkan kegaduhan baru, dan skema paruh waktu adalah jalan tengah yang adil,” ujarnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User