Marsinah Resmi Menjadi Pahlawan Nasional di Tangan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11). Penetapan ini...
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11). Penetapan ini merupakan puncak dari perjalanan panjang pengakuan negara terhadap seorang buruh pabrik asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan pada era 1990-an. Dalam pidatonya, Kepala Negara menekankan bahwa pengorbanan Marsinah tidak boleh dilupakan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan rakyat Indonesia membela hak-hak dasar warga negara.
Upacara Kenegaraan dan Penganugerahan Gelar
Acara yang digelar di halaman Istana Merdeka tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga tinggi negara, serta keluarga para penerima gelar. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 November 2025, nama Marsinah binti Mendiro resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional bersama lima tokoh lainnya. Naskah keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Sosial sebelum Presiden menyerahkan secara simbolis piagam dan tanda kehormatan kepada ahli waris.
"Negara memberikan penghormatan tertinggi kepada Marsinah yang dengan gagah berani menyuarakan hak-hak rekan sekerjanya. Beliau adalah bukti bahwa semangat keadilan tidak mengenal latar belakang," ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya. Hadirin tampak khidmat saat nama Marsinah disebut, mengingat kasus pembunuhannya pada 1993 sempat menjadi perhatian dunia dan memicu gelombang solidaritas internasional.
Sosok Buruh yang Mengguncang Nurani Bangsa
Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Nganjuk, Jawa Timur, dikenal sebagai buruh pabrik jam PT Catur Putra Surya di kawasan industri Sidoarjo. Pada Mei 1993, ia memimpin rekan-rekannya menyuarakan tuntutan kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Beberapa hari setelah aksi demonstrasi, Marsinah hilang. Jasadnya ditemukan pada 8 Mei 1993 di hutan di wilayah Nganjuk dengan luka-luka parah yang mengindikasikan penyiksaan berat. Usianya saat itu baru 24 tahun.
Kasus ini segera mencuat dan memicu kemarahan publik. Organisasi buruh nasional dan internasional, seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan International Labour Organization (ILO), mengecam keras pembunuhan tersebut. Meski sejumlah orang diadili, banyak pihak menilai proses hukum saat itu tidak sepenuhnya mengungkap aktor intelektual di balik kematian Marsinah. Namanya kemudian diabadikan dalam berbagai penghargaan, monumen, dan film dokumenter sebagai lambang ketangguhan buruh melawan represi.
Makna Penetapan bagi Gerakan Pekerja dan Demokrasi
Akademisi dan aktivis menilai penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional adalah langkah maju dalam rekonsiliasi historis antara negara dan kelas pekerja. "Ini bukan sekadar pemberian gelar, melainkan pernyataan resmi bahwa negara mengakui perjuangan Marsinah adalah bagian dari jalan panjang demokratisasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia," ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Andi Widjajanto, di sela-sela acara. Ia menambahkan bahwa selama lebih dari tiga dekade, nama Marsinah kerap dianggap sensitif oleh penguasa sebelumnya, sehingga pengakuan ini memiliki bobot simbolik yang tinggi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang hadir dalam upacara, menyampaikan apresiasi mendalam. "Kami, keluarga besar buruh, menyambut dengan air mata haru. Marsinah adalah ibu kami, saudara kami. Hari ini, luka lama itu terobati karena negara hadir mengakui kebenaran yang ia perjuangkan," tuturnya. Said berharap momentum ini mendorong perbaikan sistem perlindungan pekerja dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Penetapan gelar ini juga menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintahan Prabowo yang menunjukkan perhatian pada isu-isu perburuhan. Sebelumnya, pada Oktober 2025, pemerintah merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan guna memberikan kepastian pendapatan bagi pekerja di sektor padat karya. Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan agar pengakuan ini jangan sekadar seremonial, melainkan harus diikuti dengan konsistensi dalam menegakkan hak berserikat dan berpendapat bagi seluruh warga negara.
Dengan bergabungnya Marsinah dalam daftar Pahlawan Nasional, kini Indonesia memiliki simbol perlawanan buruh yang setara dengan tokoh-tokoh perintis kemerdekaan. Sekolah-sekolah diimbau untuk mulai memasukkan kisahnya ke dalam materi pendidikan kewarganegaraan, agar generasi muda memahami bahwa perjuangan membela kebenaran tidak mengenal profesi atau strata sosial. Upacara diakhiri dengan doa bersama dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, tempat Marsinah akan dimakamkan kembali secara kenegaraan pada pekan mendatang.
Baca juga:
Comments (0)