Rektor Unsoed Ditahan Terkait Tiga Klaster Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor bidang Akademik berinisial RH sebagai tersangka dalam pe...

Rektor Unsoed Ditahan Terkait Tiga Klaster Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor bidang Akademik berinisial RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Penetapan status tersebut disahkan dalam rapat pleno penyidik pada Kamis (20/8/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap dugaan pemungutan biaya tidak resmi yang menjerat dua pejabat tertinggi perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah, itu. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka dijerat pasal-pasal dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Tiga Klaster Perkara yang Diungkap

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026), KPK menegaskan perkara ini terbagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan pemungutan panjar tidak resmi dari calon mahasiswa jalur mandiri. Calon mahasiswa yang ingin memastikan kelulusan diminta menyetorkan sejumlah uang kepada perantara yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat kampus.

Klaster kedua menyangkut manipulasi seleksi jalur prestasi. Penyidik menemukan praktik jual beli kursi dengan menggunakan dokumen prestasi fiktif, mulai dari sertifikat kejuaraan palsu hingga surat rekomendasi yang dibuat tanpa dasar keputusan resmi fakultas. Adapun klaster ketiga berkaitan dengan aliran dana hasil pemungutan kepada pejabat universitas sebagai imbal balik atas keputusan kelulusan yang ditetapkan.

Juru Bicara KPK berinisial TA menyatakan, penyidikan menghadirkan 34 saksi dan mengungkap 137 calon mahasiswa sebagai korban pemungutan. "Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp42,7 miliar," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Aliran Dana dan Pemeriksaan Aset

Penyidik mengungkap dana hasil pemungutan tidak masuk ke kas universitas. Sebagian dana diduga disetorkan kepada pejabat inti melalui sejumlah rekening yang dikelola orang kepercayaan. Tim penyidik kini memeriksa belasan rekening terkait serta mengamankan dokumen keputusan kelulusan sebagai barang bukti.

"Kami juga melakukan penelusuran aset untuk memastikan tidak ada hasil tindak pidana yang disembunyikan. Penahanan 20 hari pertama ditetapkan mengingat kedua tersangka berpotensi mengulang tindak pidana, menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri," kata TA. Atas dasar itu, penyidik menetapkan penahanan kedua tersangka di Rumah Detensi KPK, Jakarta Selatan. Keduanya ditemani kuasa hukum dan dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan awal.

KPK menegaskan dana yang berhasil dihitung akan dikembalikan kepada korban melalui mekanisme uang pengganti setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Calon mahasiswa korban yang telah membayar panjar diminta menyiapkan bukti transfer dan dokumen pendaftaran sebagai kelengkapan proses restitusi.

Respons Kampus dan Pemerintah

Menindaklanjuti penetapan tersangka, Senat Universitas Unsoed menggelar rapat tertutup di Kampus Grendeng, Purwokerto, Jumat (21/8/2026). Dalam rapat itu, senat menetapkan Wakil Rektor bidang Rencana Umum, Keuangan, dan Sumber Daya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor sampai proses hukum berjalan. Keputusan tersebut disahkan melalui surat keputusan rektorat dan dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Plh Rektor Unsoed menegaskan pihaknya akan memastikan layanan akademik dan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan normal. "Kami menyatakan komitmen penuh mendukung proses hukum. Universitas membuka saluran pengaduan bagi mahasiswa dan calon mahasiswa yang merasa dirugikan," katanya di sela rapat senat.

Di tingkat legislatif, sejumlah anggota Komisi X DPR RI dari berbagai Fraksi meminta Kemdiktisaintek melakukan audit menyeluruh atas mekanisme penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Fraksi-fraksi juga menegaskan pentingnya sistem seleksi berbasis teknologi yang transparan agar celah praktik perasuan tertutup.

Ancaman Pidana dan Langkah Berikutnya

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dalam waktu dekat setelah pemeriksaan pelengkap selesai.

KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut terhadap sejumlah perantara dan petugas pelaksana penerimaan yang diduga terlibat. Masyarakat yang memiliki informasi diminta melaporkan melalui saluran pengaduan resmi. Sementara itu, Unsoed menegaskan penerimaan mahasiswa baru periode berikutnya tetap berjalan dengan pengawasan lebih ketat dari senat universitas dan kementerian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User