Polisi Telusuri Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Usaha Culik Bocah SD di Serang
Serang, Banten — Seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa berusaha membawa pergi seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan wargan...
Serang, Banten — Seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa berusaha membawa pergi seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah rekaman beredar di media sosial pada Rabu (15/10/2025). Aparat Kepolisian Resor Serang menindaklanjuti laporan warga dengan membentuk tim penelusuran guna memastikan identitas serta kondisi kesehatan jiwa perempuan bersangkutan.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan aparat, perempuan tak dikenal itu diduga mendekati korban ketika anak tersebut berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Usaha membawa pergi anak sempat terjadi sebelum warga sekitar menyadari kejadian itu. Perempuan tersebut kemudian meninggalkan lokasi, sementara keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kronologi Viral di Media Sosial
Rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan berjalan mengikuti anak berseragam sekolah dasar di kawasan permukiman. Sejumlah akun warganet menyebut perempuan itu berpura-pura mengalami gangguan jiwa untuk mengelabui warga di sekitar lokasi kejadian. Unggahan tersebut menyebar luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid di wilayah Kabupaten Serang.
Aparat menegaskan pihaknya belum dapat memastikan dugaan bahwa perempuan itu berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga yang menyaksikan kejadian, masih dilakukan untuk merekonstruksi kronologi secara utuh. Korban dilaporkan dalam kondisi baik dan telah diperiksa aparat guna memperoleh keterangan yang sahih.
Polres Serang Bentuk Tim Penelusuran
Kapolres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan langkah penelusuran terhadap perempuan bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan terhadap rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang diduga dilalui pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
"Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus. Hasil pengamatan sementara menunjukkan indikasi gangguan jiwa pada perempuan itu, namun kami tetap memeriksa motif serta kronologi kejadian secara menyeluruh," ujar Kapolres Serang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Aparat juga menjalin koordinasi dengan puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk menelusuri rekam medis apabila perempuan tersebut pernah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan setempat. Langkah ini ditetapkan guna memastikan apakah perempuan itu memang menderita gangguan jiwa atau terdapat unsur kesengajaan yang harus dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, setiap orang dengan gangguan jiwa berhak memperoleh perawatan dan tidak boleh mengalami diskriminasi. Meskipun demikian, aparat menegaskan proses hukum tetap dapat ditempuh apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Imbauan Aparat agar Warga Tidak Sebar Hoaks
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut. Kabar yang menyebar tanpa kejelasan sumber dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan warga, khususnya orang tua murid di wilayah kejadian.
"Kami mengimbau warga tidak menyebar hoaks dan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap perempuan tersebut. Apabila menemukan keberadaannya, segera laporkan kepada polisi terdekat agar penanganannya sesuai prosedur," kata Kasat Humas Polres Serang.
Aparat menegaskan penyebaran berita bohong dapat dijerat sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Warga diminta hanya merujuk pada informasi resmi yang disampaikan aparat kepolisian dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur masyarakat.
Antisipasi Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah
Peristiwa tersebut mendorong sejumlah pihak mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada jam berangkat dan pulang sekolah. Orang tua diminta mendampingi anak atau memastikan anak diantar-jemput oleh pihak yang benar-benar dikenal.
Pihak sekolah dasar di wilayah kejadian juga diimbau meningkatkan pengawasan di gerbang sekolah serta memberikan edukasi kepada murid mengenai bahaya orang asing. Komunikasi antara sekolah, orang tua, dan aparat keamanan ditetapkan sebagai langkah antisipatif agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara itu, aparat menambah intensitas patroli di sekitar kawasan sekolah dan permukiman guna menenangkan warga. Apabila perempuan tersebut ditemukan, aparat akan menjalankan pemeriksaan kesehatan jiwa terlebih dahulu sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Comments (0)