Refly Harun: Semua Pasal yang Jerat Roy Suryo Tidak Relevan
JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa seluruh pasal dan delik yang disangkakan kepada kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nam
JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa seluruh pasal dan delik yang disangkakan kepada kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo dinilai tidak tepat diterapkan. Penegasan ini disampaikan Refly dalam diskusi publik setelah sebelumnya sudah ia sampaikan secara resmi kepada penyidik, memperlihatkan sikap kritisnya terhadap konstruksi hukum kasus tersebut. Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan setidaknya empat jeratan tindak pidana, namun Refly bersikukuh bahwa substansi pernyataan kliennya merupakan bagian dari wacana kepentingan publik sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Kronologi Perkara: dari Gelar Perkara Khusus ke Pernyataan Publik
Rangkaian peristiwa yang mendasari polemik ini berlangsung dalam beberapa tahapan penting. Berikut urutan kronologisnya:- 15 Desember 2025 – Gelar perkara khusus digelar. Refly Harun menghadiri forum tersebut dan untuk pertama kalinya menyampaikan pandangan bahwa pasal-pasal yang disangkakan, yaitu dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pengeditan dan manipulasi dokumen, tidak dapat dikenakan kepada Roy Suryo. Pandangan ini disampaikan langsung di hadapan penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
- Pasca-gelar perkara – Proses penyidikan tetap berjalan. Roy Suryo dijerat dengan empat tindak pidana yang merujuk pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Joko Widodo melalui isu ijazah.
- 8 Juli 2026 – Dalam Podcast The Daily Buzz Okezone, Refly Harun kembali menegaskan pendiriannya. Ia menyatakan, “Kalau menyangkut kepentingan publik, maka unsur pencemaran nama baik menurut pandangan kami tidak terpenuhi. Polemik mengenai ijazah yang pernah digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik merupakan bagian dari kepentingan publik.” Pernyataan ini menegaskan bahwa diskursus ijazah presiden adalah isu publik, bukan ranah pribadi yang bisa dipidanakan dengan dalih pencemaran nama baik.
Daftar Pasal yang Disangkakan dan Bantahan Hukum
Refly merinci bahwa kliennya dijerat dengan empat delik utama. Data-data ini menjadi inti keberatan yang ia ajukan:- Pasal Fitnah – Disangkakan bahwa pernyataan Roy Suryo bersifat menyerang kehormatan. Refly membantah karena substansi pernyataan berfokus pada dokumen publik yang digunakan dalam proses elektoral.
- Pasal Pencemaran Nama Baik – Menurut Refly, pasal ini tidak terpenuhi karena pernyataan berkaitan dengan kepentingan publik dan bukan untuk menyerang pribadi. Ia merujuk pada yurisprudensi dan doktrin bahwa diskusi tentang pejabat publik memiliki perlindungan lebih luas.
- Pasal Pengeditan Dokumen – Disangkakan adanya manipulasi dokumen ijazah. Refly menyatakan bahwa kliennya hanya menyampaikan informasi yang sudah beredar, bukan melakukan pengeditan secara aktif.
- Pasal Manipulasi Dokumen – Serupa dengan poin sebelumnya, unsur perbuatan aktif dalam manipulasi dianggap tidak melekat pada perbuatan Roy Suryo yang lebih bersifat menyuarakan temuan di ruang publik.
Comments (0)