Jakarta — KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyon
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono (MC), pada Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjerat Ma'ruf sebagai tersangka.
Ma'ruf Cahyono tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan masker, langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik. Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih berlangsung intensif. Ini merupakan kali ketiga Ma'ruf diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sejak status hukumnya ditingkatkan pada awal 2024.
Fokus Pemeriksaan Lanjutan
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan hari ini diagendakan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MC terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR pada periode 2017–2022,"ujarnya melalui keterangan tertulis. Ali menambahkan, penyidik akan menggali lebih jauh aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan profil pendapatan tersangka.
Dalam kasus ini, Ma'ruf diduga menerima gratifikasi dari beberapa rekanan swasta yang mengerjakan proyek di Setjen MPR. Modus yang digunakan, menurut penelusuran awal KPK, adalah pemberian uang melalui transfer rekening pihak ketiga serta penyerahan fasilitas barang mewah. Sumber gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengurusan kontrak dan persetujuan pembayaran pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Sekjen MPR.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap apabila penerima tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja kepada KPK. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik akan menguji apakah gratifikasi yang diterima memiliki hubungan dengan jabatan dan kewenangan tersangka selaku Sekjen MPR, atau merupakan bentuk pemberian yang sah. Selama proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah dokumen kontrak kerja, bukti transfer, dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi pada Maret 2025 lalu.
Penanganan Kasus oleh KPK
Sejak penyidikan dimulai pada akhir 2023, KPK telah memeriksa 19 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Setjen MPR, staf administrasi, pengusaha rekanan, dan pihak perbankan. Total aset yang telah disita atau dilakukan pemblokiran mencapai lebih dari Rp18 miliar, berupa uang tunai, deposito, dua unit apartemen, dan satu bidang tanah di Jakarta Selatan. KPK juga masih menelusuri dugaan adanya aliran dana ke anggota keluarga tersangka yang diduga ikut menikmati hasil gratifikasi.
Kronologi Penetapan Tersangka
Ma'ruf Cahyono pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat dan hasil audit internal MPR yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Sebelumnya, KPK telah menangkap dan menahan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Setjen MPR dalam perkara yang sama pada awal 2023, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menjerat Ma'ruf. Dalam konstruksi perkara, tersangka MC diduga menjadi pengendali utama sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan mengatur penerimaan gratifikasi secara berkala.
KPK menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan pekan depan, termasuk saksi ahli hukum pidana dan auditor forensik negara, guna memperkuat konstruksi dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang berpotensi turut terseret.
Comments (0)