Puslabfor Kembali Olah TKP Klinik Kecantikan terkait Kematian Sutrimo
Jakarta – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (22/7). Kedatangan ini mer...
Jakarta – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (22/7). Kedatangan ini merupakan bagian dari olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengungkap kematian seorang pria bernama Sutrimo yang terjadi di lokasi tersebut pada pekan sebelumnya.
Pemeriksaan Mendalam untuk Mengumpulkan Petunjuk Baru
Kepala Subdirektorat Forensik Puslabfor Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Dr. Rendra Kusuma, menyatakan bahwa pemeriksaan kedua ini bertujuan untuk melakukan pendalaman sekaligus mengumpulkan petunjuk baru yang belum tergali pada olah TKP perdana. “Kami memerlukan data yang lebih komprehensif. Hari ini kami mengidentifikasi ulang setiap ruangan yang digunakan korban, mengambil sampel residu dari sejumlah peralatan medis, serta mendokumentasikan detail bangunan klinik yang belum tercatat sebelumnya,” ujar Rendra kepada awak media di lokasi.
Tim forensik yang terdiri atas sepuluh personel berpakaian khusus itu terlihat membawa peralatan pengambilan sidik jari, alat ukur geometris, serta kotak pendingin untuk transportasi sampel biologis. Proses yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB itu juga melibatkan petembakan laser tiga dimensi untuk menciptakan rekonstruksi digital dari area kritis. “Setiap temuan akan kami korelasikan dengan rekam medis dan keterangan saksi. Tidak ada yang boleh terlewat,” tambah Rendra.
Kronologi yang Diketahui Hingga Saat Ini
Berdasarkan penjelasan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Wibowo, Sutrimo pertama kali diketahui tidak bernyawa sekitar pukul 15.45 WIB pada Senin (14/7). Korban diduga menjalani prosedur kecantikan non-bedah di klinik tersebut pada siang harinya. Namun, setelah sekitar dua jam perawatan, kondisi korban tiba-tiba memburuk. “Pihak klinik langsung menghubungi fasilitas gawat darurat, tetapi nyawa korban tidak tertolong,” ungkap Antonius.
Kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi begitu menerima laporan dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan, termasuk dokter penanggung jawab klinik, perawat yang bertugas, serta resepsionis. Barang bukti awal yang diambil berupa alat suntik, botol serum, dan dokumen medis korban. Hasil olah TKP pertama pada Jumat (18/7) telah mengidentifikasi sejumlah anomali pada catatan administrasi klinik, yang kemudian mendorong perlunya pemeriksaan ulang secara lebih cermat.
Kombes Rendra menambahkan bahwa timnya kali ini memfokuskan pencarian pada jejak cairan infus dan bekas suntikan yang mungkin tidak terdeteksi sebelumnya. “Kami ingin memastikan zat apa yang sebenarnya masuk ke tubuh korban. Oleh karena itu, kami perlu mencocokkan antara isi botol obat yang ditemukan, label pada kemasan, dan residu di dalam tabung infus,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa pengambilan sampel dilakukan di empat ruangan berbeda, yakni ruang konsultasi, ruang perawatan utama, ruang penyimpanan alat, dan ruang sterilisasi.
Menanti Hasil Forensik dan Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, seluruh spesimen yang dikumpulkan telah dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani serangkaian uji toksikologi, uji histopatologi, dan analisis DNA. Proses tersebut diperkirakan akan memakan waktu antara dua hingga tiga minggu, tergantung pada kompleksitas pengujian. “Ketika hasil keluar, kami akan segera melakukan ekspose perkara bersama penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi,” tegas Rendra.
Sementara itu, Antonius Wibowo menyebutkan bahwa penyidik masih menggali motif dan kemungkinan kelalaian. “Kami telah memeriksa delapan saksi sejauh ini, termasuk keluarga korban, rekan kerja, serta pihak klinik. Semua keterangan akan kami unjik ulang dengan temuan laboratorium. Tidak ada yang kami abaikan dalam penanganan kasus ini,” katanya. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi tambahan tentang peristiwa tersebut agar segera menghubungi nomor pengaduan 110 atau datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, izin operasional klinik kecantikan tersebut kini dibekukan sementara oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebagai bentuk koordinasi dengan kepolisian. Selama masa pembekuan, tim forensik memiliki akses penuh untuk melakukan penggeledahan tambahan jika diperlukan. Kasus kematian Sutrimo ini telah menarik perhatian publik karena menyangkut keamanan jasa layanan estetika yang kian marak di Jakarta. Polisi berjanji akan memberikan perkembangan kasus secara transparan kepada masyarakat begitu seluruh rangkaian investigasi mencapai titik terang.
Comments (0)