Peraih Penghargaan Itu Kini Tersangka: Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Fajar Adinata, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap...
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Fajar Adinata, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari jaringan peredaran gelap narkotika. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (15/08/2024) pukul 14.30 WIB di ruang pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ironi mengemuka karena kurang dari dua bulan sebelumnya, tepatnya pada 25 Juni 2024, AKP Fajar Adinata justru menerima penghargaan langsung dari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, atas keberhasilannya mengungkap peredaran 125 kilogram sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Penetapan tersangka ini dikuatkan dengan bukti transfer dana senilai Rp2,3 miliar yang diterima AKP Fajar dari dua orang yang diduga penghubung jaringan bandar narkoba. Barang bukti lain yang diamankan penyidik meliputi tiga unit telepon seluler, dokumen rekening koran, serta satu unit kendaraan mewah merek Alphard yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. "Ini adalah pukulan telak bagi institusi, tapi sekaligus membuktikan bahwa kami tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar," tegas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/08/2024).
Penghargaan yang Kini Jadi Ironi
Penghargaan yang diterima AKP Fajar Adinata pada 25 Juni 2024 bukanlah yang pertama. Sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2024, ia tercatat menerima sedikitnya empat penghargaan dari institusi kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. Penghargaan terakhir adalah Piagam Kapolda Metro Jaya Nomor: Kep/245/VI/2024 yang diserahkan langsung di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya. Saat itu, AKP Fajar dinilai berhasil membongkar gudang penyimpanan narkoba di wilayah Ciputat Timur dan menangkap lima tersangka utama, termasuk seorang warga negara asing asal Malaysia.
Rekan satu angkatannya di Akademi Kepolisian, yang enggan disebut namanya, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka ini. "Dia selalu tampil sebagai perwira berprestasi. Penghargaan itu bukti bahwa secara kasatmata, kinerjanya luar biasa. Tapi ternyata ada permainan di balik itu," ujarnya. Ironi itu semakin menohok karena dalam sambutan saat menerima penghargaan, AKP Fajar sempat menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah perang suci yang tak boleh dikompromikan. Kini, pernyataan itu justru menjadi antitesis dari perbuatannya sendiri.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan AKP Fajar Adinata berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan internal Propam Polda Metro Jaya terhadap transaksi mencurigakan di rekening pribadinya. Tim Propam yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam, Komisaris Besar Polisi Joko Purwanto, menemukan aliran dana yang diduga berasal dari rekening atas nama PT. Lumina Trans Logistik, perusahaan fiktif yang didirikan oleh jaringan bandar narkoba asal Sumatera Utara. Pola transfer terjadi dalam 17 kali transaksi selama periode April hingga Juli 2024 dengan nominal bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp300 juta.
"Kami menemukan bukti percakapan melalui aplikasi pesan terenkripsi yang mengonfirmasi bahwa tersangka memberikan informasi tentang jadwal razia dan lokasi yang aman bagi para pengedar untuk beroperasi," jelas Kabid Propam. Pada Rabu (14/08/2024) pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Fajar di Kompleks Polri, Kecamatan Serpong, dan menemukan uang tunai Rp800 juta dalam brankas pribadi yang disembunyikan di balik lemari kamar tidur utama. Surat perintah penangkapan bernomor SP-Kap/68/VIII/2024 diterbitkan keesokan harinya.
Selain itu, penyidik juga menemukan catatan manual yang berisi kode-kode dan nilai transaksi yang diduga terkait dengan pengaturan penangkapan. Beberapa nama yang tercantum dalam catatan itu kini sedang dikembangkan untuk mengejar pelaku lain, termasuk oknum anggota Satuan Narkoba Polres Tangsel lainnya. "Kami pastikan proses ini transparan. Tidak ada tebang pilih," tegas Yusri.
Respons Pimpinan dan Sanksi Internal
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, segera menggelar rapat tertutup dengan seluruh jajaran pada Jumat (16/08/2024) pagi. Ia menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh anggota Satuan Narkoba dan meminta audit internal di unit tersebut. "Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi kami. Saya sudah perintahkan Irwasda untuk melakukan audit khusus dan periksa semua personel tanpa terkecuali," kata Kapolres Victor kepada awak media di sela-sela rapat.
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan akan menjatuhkan sanksi etik dan kode etik profesi, di luar proses pidana yang sedang berjalan. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Senin (19/08/2024) mendatang di Mapolda Metro Jaya, dengan kemungkinan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasal yang disangkakan kepada AKP Fajar meliputi Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, penghargaan yang pernah diterima AKP Fajar akan dicabut sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Polri, yang menyatakan bahwa setiap penerima penghargaan yang kemudian terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat kehilangan hak atas penghargaan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penilaian kinerja berbasis hasil pengungkapan kasus perlu diimbangi dengan pengawasan internal yang ketat dan berkelanjutan. Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam beberapa hari ke depan.
Comments (0)