Pria Lamongan Gasak Emas Rp120 Juta Demi Beli Alat Olahraga

Nganjuk — Jajaran Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, mengungkap motif tidak lazim di balik aksi pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang warga hingga sekitar Rp120 juta. Hasil pemeriksa...

Pria Lamongan Gasak Emas Rp120 Juta Demi Beli Alat Olahraga

Nganjuk — Jajaran Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, mengungkap motif tidak lazim di balik aksi pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang warga hingga sekitar Rp120 juta. Hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka berinisial BR, seorang pemuda asal Lamongan, menunjukkan bahwa seluruh hasil kejahatan digunakan untuk membiayai hasratnya tampil sporty tanpa didukung kemampuan finansial. Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sejumlah perhiasan emas berharga dari kediamannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Nganjuk, petugas membeberkan secara terang kronologi penangkapan dan rekonstruksi perbuatan tersangka. Wakapolres Nganjuk menyatakan bahwa pencurian tersebut bukanlah aksi spontan, melainkan telah direncanakan secara matang. "Tersangka mengakui telah memantau situasi korban sebelum melancarkan aksinya. Seluruh perhiasan dan logam mulia yang berhasil dibawa kabur langsung dijual ke penadah, dan uang hasil penjualan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan untuk membeli peralatan dan perlengkapan olahraga," ujarnya.

Fakta Pengejaran dan Barang Bukti di Persidangan

Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk bergerak cepat seusai menerima laporan korban. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik yang dikumpulkan di lokasi kejadian, B pada 27 Juli 2026 tim berhasil mengidentifikasi dan meringkus B di sebuah tempat persembunyiannya di wilayah perbatasan Kabupaten Lamongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama yang tidak biasa, yakni seperangkat peralatan olahraga bernilai puluhan juta rupiah yang masih dalam kondisi baru.

Di antaranya adalah sepeda balap dengan spesifikasi tinggi, sejumlah pasang sepatu khusus lintasan, pakaian olahraga profesional, serta jam tangan pintar multifungsi. Barang-barang tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, dibeli secara tunai dari hasil menjual emas curian. "Barang bukti menunjukkan adanya transaksi mengerikan di mana kerugian materiil korban yang mencapai Rp120 juta dikonversi secara instan menjadi aksesori penunjang gaya hidup yang tidak mendesak," tegas penyidik senior yang menangani perkara tersebut.

Konstruksi Hukum dan Analisis Motif

Atas perbuatannya, B kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana yang dihadapi B adalah kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan konvensional yang dilatarbelakangi oleh motif konsumtif semacam ini. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), B mengaku nekat melancarkan aksi pencurian karena tekanan psikologis dan keinginan berlebihan untuk diakui dalam komunitas sosialnya.

"Tersangka mengaku tidak memiliki modal untuk membeli peralatan olahraga yang menurutnya dapat meningkatkan percaya diri dan status sosialnya di lingkungan pergaulan. Ketidakmampuan finansial ini membuatnya mengambil jalan pintas dengan menggasak emas milik warga," ungkap Kasat Reskrim saat membacakan kronologi di hadapan awak media. Proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian yang telah menerima emas hasil kejahatan tersebut.

Imbauan dan Pengembangan Kasus

Polres Nganjuk mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya korban yang merasa kehilangan perhiasan emas dalam beberapa waktu terakhir, untuk segera melapor guna pengembangan dan pencocokan data. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memulihkan hak korban semaksimal mungkin. "Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku utama saja. Jaringan penjual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini disusun, B masih menjalani penahanan di sel tahanan Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita uang tunai sisa hasil penjualan emas yang belum sempat dibelanjakan oleh pelaku. Kasus ini menjadi catatan penting bahwa motif kejahatan konvensional terus berevolusi, tidak melulu didasari desakan ekonomi subsisten, melainkan gaya hidup konsumtif yang tidak terkendali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User