Pria Aniaya Kekasih di Mal Depok Usai Cekcok Hubungan
DEPOK — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pria berinisial MF setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangannya di dalam area pusat perbelanjaan di wilayah Depok, Sabtu...
DEPOK — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pria berinisial MF setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangannya di dalam area pusat perbelanjaan di wilayah Depok, Sabtu (12/7). Tindak kekerasan tersebut dipicu oleh percekcokan mulut yang membahas ketidakjelasan status hubungan keduanya.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Purwanto, menyatakan bahwa MF telah diamankan kurang dari tiga jam setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. "Tersangka kami jemput di kediamannya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa rekaman kamera pengawas dan visum telah kami kantongi," ucap AKBP Didik Purwanto dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Depok, Minggu (13/7).
Kronologi Cekcok di Tempat Umum
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pertemuan antara MF dan korban berinisial AR terjadi atas permintaan pelaku. MF mengajak AR bertemu di sebuah kafe yang berlokasi di lantai dasar Mal Margo City sekitar pukul 15.30 WIB. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan arah hubungan asmara yang telah berjalan selama tujuh bulan. MF disebut menuntut kejelasan komitmen, sementara AR masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan sejumlah perbedaan prinsip di antara mereka.
Perdebatan yang semula berlangsung dengan nada rendah berubah menjadi ketegangan terbuka. Saksi mata yang merupakan pelayan kafe, sebut saja D (21), menyaksikan MF berdiri dan menunjuk wajah AR dengan nada tinggi. "Pasangan itu sempat saling diam beberapa menit, lalu tiba-tiba yang laki-laki memukul meja. Saya langsung menghubungi sekuriti," ujar D dalam keterangan yang dimuat di Berita Acara Pemeriksaan.
Puncak perselisihan terjadi saat AR bangkit hendak meninggalkan meja. MF dilaporkan menarik lengan korban dengan kuat hingga AR tersungkur. Tidak berhenti di sana, MF kemudian menendang bagian paha dan memukul pipi kiri korban sebanyak dua kali. Peristiwa itu terekam oleh dua kamera pengawas milik pengelola mal dan disaksikan empat pengunjung yang langsung berupaya melerai.
Korban Alami Trauma Fisik dan Psikis
AR yang mengalami luka lebam pada bagian wajah, lengan, dan paha kanan segera dievakuasi oleh petugas keamanan mal menuju klinik setempat. Oleh dokter jaga, AR dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Hasil visum et repertum nomor VR/127/VII/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama menyebutkan adanya memar di jaringan lunak, pembengkakan di area orbita kiri, serta luka lecet pada lengan bawah kanan.
Pendampingan terhadap AR tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok turut diterjunkan untuk memberikan konseling pascakekerasan. Seorang psikolog klinis yang ditugaskan, Anissa Rahmawati, menyebutkan bahwa korban menunjukkan gejala syok psikologis akut berupa kesulitan memejamkan mata dan ketakutan berlebih saat mendengar suara keras.
Penangkapan dan Jerat Hukum
MF diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Cimanggis. Penangkapan dilakukan pukul 18.45 WIB setelah serangkaian olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik menetapkan MF sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/VII/2025/SPKT/Polres Metro Depok. "Kami menerapkan sangkaan berlapis untuk memberikan efek jera," kata AKBP Didik Purwanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut digunakan mengingat hubungan pribadi antara pelaku dan korban memenuhi definisi lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, yaitu hubungan berpacaran yang secara faktual menimbulkan relasi kuasa.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang terjadi di ruang publik," tegas AKBP Didik Purwanto. Polres Metro Depok juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok untuk mempercepat pelimpahan berkas tahap satu. Berkas perkara ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja agar persidangan dapat segera digelar.
Respons Publik dan Imbauan Kepolisian
Kejadian ini menuai perhatian luas warganet setelah rekaman amatir beredar di media sosial. Salah satu potongan video yang memperlihatkan MF menyeret AR mengundang kecaman dari berbagai organisasi pemerhati hak perempuan. Kapolres Metro Depok mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan rekaman yang dapat memperparah trauma korban. "Kami harap warga menghormati privasi korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang," ucap Kombes Pol Arya Perdana.
Pihak pengelola Margo City melalui Manajer Operasional, Hendra Kusuma, menyampaikan keprihatinan dan menegaskan akan meningkatkan patroli keamanan di area publik mal. "Kami sudah menyerahkan seluruh rekaman CCTV dan akan terus mendukung proses penyelidikan," ucap Hendra.
Hingga berita ini disusun, MF masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polres Metro Depok. Sementara itu, AR telah diizinkan pulang dan akan menjalani pemantauan kesehatan mental secara berkala oleh UPTD PPA. Kepolisian memastikan bahwa hak-hak korban akan dilindungi sepanjang proses peradilan pidana berjalan.
Comments (0)