PKS Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil memastikan partainya telah memberhentikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan R...

PKS Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil memastikan partainya telah memberhentikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil dalam keterangan resminya di Jakarta, sebagai bentuk penegasan sikap tegas partai terhadap kader yang tersangkut perkara pidana narkotika.

Pemecatan tersebut, menurut Nasir Djamil, bukan sekadar respons terhadap pemberitaan, melainkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan partai setelah menerima informasi dari aparat penegak hukum. Partai, lanjutnya, tidak memberikan ruang bagi kader yang mencederai citra dan marwah kelembagaan, terlebih pada kasus yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa.

Kepastian Sikap Partai dan Mekanisme Internal

Nasir Djamil menegaskan bahwa keputusan pemecatan telah ditetapkan melalui mekanisme partai yang berlaku dan berlaku efektif sejak surat keputusan dikeluarkan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang meskipun telah dinyatakan terpilih dalam pemilihan umum.

"Yang bersangkutan sudah kami pecat. Status caleg terpilih yang melekat padanya tidak serta-merta membuat partai menutup mata atas dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Kami pastikan partai tidak akan melindungi kader yang terlibat," ujar Nasir Djamil.

Dalam penjelasannya, Nasir Djamil menyatakan bahwa proses pemberhentian dilakukan berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai serta hasil rapat pimpinan yang membahas dugaan keterlibatan kader tersebut. Partai, katanya, juga telah berkoordinasi dengan penyidik guna memperoleh data dan fakta yang akurat sebelum mengambil keputusan final.

Keputusan ini menjadi penting mengingat status yang bersangkutan sebagai caleg terpilih. Dalam sistem pemilu, partai politik memiliki kewenangan untuk mengganti calon yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk karena terjerat perkara pidana. Ketentuan tersebut, kata Nasir Djamil, menjadi dasar hukum bagi penggantian calon melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Komitmen PKS dalam Pemberantasan Narkoba

Nasir Djamil menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian sekaligus bukti komitmen PKS dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk dari dalam tubuh partai sendiri. Ia menekankan bahwa narkotika merupakan musuh bersama yang harus dilawan tanpa pandang bulu, dan partai tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang terbukti terlibat.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Nasir Djamil menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh proses hukum yang berjalan di kepolisian. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas hingga ke akar sindikat, bukan hanya pada level pelaku di daerah.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai proses hukum berhenti di tingkat daerah, karena narkoba adalah jaringan yang terstruktur. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Nasir Djamil, kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kader partai di semua tingkatan untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk kejahatan. Ia menyebut partai akan memperketat pengawasan terhadap kader yang akan diusulkan dalam proses pencalonan pada pemilu mendatang, termasuk dengan melakukan penelusuran rekam jejak secara lebih mendalam.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut Kelembagaan

Nasir Djamil menyatakan bahwa setelah pemecatan diputuskan, partai akan segera mengajukan penggantian calon terpilih kepada penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini ditempuh agar kursi DPRK Aceh Tamiang tetap terisi dan proses pelantikan tidak terhambat oleh status hukum calon yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penggantian calon terpilih yang berstatus tersangka telah diatur secara jelas, sehingga partai tinggal menindaklanjuti secara administratif. Partai, kata dia, juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pimpinan DPRK dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Nasir Djamil meminta penyidik untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar yang bersangkutan. Ia menilai pengungkapan kasus ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya.

Pernyataan tegas Nasir Djamil ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai nasib caleg terpilih tersebut pasca-penetapan tersangka oleh kepolisian. Dengan adanya pemecatan, partai menunjukkan bahwa proses kaderisasi dan penegakan disiplin internal berjalan tanpa pandang bulu, serta sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sementara partai telah memastikan langkah administratif penggantian calon akan segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pada kursi DPRK Aceh Tamiang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User