KPU Depok: PKS Satu-Satunya Partai Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik di wilayah tersebut yang memenuhi syarat untuk mengusung pasang...

KPU Depok: PKS Satu-Satunya Partai Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik di wilayah tersebut yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa membentuk koalisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin melalui keterangan resmi yang diterima awak media di Depok.

Dalam keterangannya, Wili Sumarlin menjelaskan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif yang telah ditetapkan. PKS tercatat berhasil melampaui ambang batas pencalonan sehingga secara administrasi memenuhi ketentuan untuk mengusung kandidat tanpa bergantung pada dukungan partai politik lain.

Dasar Hukum Ambang Batas Pencalonan

Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan beleid tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota legislatif di daerah yang bersangkutan.

Wili Sumarlin menyatakan bahwa penerapan ketentuan tersebut bersifat objektif dan mengikat seluruh partai politik peserta pemilihan. Ia memastikan verifikasi pemenuhan syarat dilakukan berdasarkan data resmi perolehan kursi dan suara yang telah direkapitulasi, bukan atas dasar pertimbangan lain.

“Secara administratif, PKS telah memenuhi ketentuan ambang batas sehingga dapat mengusung pasangan calon secara mandiri. Partai politik lain yang belum memenuhi syarat wajib membentuk gabungan partai politik,” ujar Wili Sumarlin.

Konsekuensi bagi Partai Politik Lainnya

Pernyataan KPU Kota Depok tersebut menegaskan bahwa partai politik lain yang perolehan kursinya belum mencapai ambang batas tidak dapat mengusung calon kepala daerah secara sendirian. Mereka diwajibkan menjalin kerja sama politik dalam bentuk koalisi atau gabungan partai politik hingga akumulasi kursi atau suara sah yang dimiliki memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Mekanisme tersebut, lanjut Wili Sumarlin, akan diuji pada saat pendaftaran pasangan calon dibuka. KPU Kota Depok akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, termasuk surat keputusan kepengurusan partai, surat rekomendasi dari pengurus pusat, serta bukti pemenuhan ambang batas yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi.

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi secara berjenjang oleh KPU kota, provinsi, hingga pusat melalui sistem informasi pencalonan. Hasil verifikasi akan diumumkan kepada publik sehingga proses pencalonan berjalan transparan dan akuntabel.

Kesiapan KPU Menindaklanjuti Tahapan Pilkada

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU Kota Depok menyatakan telah menyiapkan seluruh instrumen tahapan pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga pelayanan pendaftaran pasangan calon. Wili Sumarlin menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Ia juga mengimbau partai politik yang akan mengusung pasangan calon untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini guna menghindari kendala administrasi pada masa pendaftaran. KPU Kota Depok, menurutnya, akan memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada partai politik serta pasangan calon terkait tata cara pendaftaran dan ketentuan yang berlaku.

Wili Sumarlin menambahkan bahwa penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Keputusan pleno tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan daftar calon yang berhak mengikuti tahapan kampanye hingga pemungutan suara.

Dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan pilkada di Kota Depok diharapkan berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU Kota Depok berkomitmen menjaga netralitas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilihan sejak tahap pencalonan hingga penetapan hasil.

Keterangan tersebut sekaligus memberikan gambaran awal mengenai peta kekuatan politik dalam kontestasi di Kota Depok. Meskipun demikian, KPU Kota Depok menegaskan bahwa seluruh keputusan resmi terkait pencalonan baru akan disampaikan setelah proses verifikasi dan penetapan selesai dilakukan dalam rapat pleno.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User