Febrie Adriansyah Buka Suara soal Pengintaian Densus 88
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya menanggapi peristiwa pengintaian yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polri terhadap akt...
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya menanggapi peristiwa pengintaian yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polri terhadap aktivitas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berjalan. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, Febrie menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengusutan perkara korupsi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak akan terganggu oleh tindakan sepihak dari pihak mana pun.
Febrie menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai adanya pengintaian tersebut dan telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah internal yang terukur. Ia menyatakan bahwa peristiwa itu tidak akan memengaruhi independensi jaksa dalam menuntaskan setiap perkara yang sedang ditangani, termasuk perkara-perkara besar yang tengah menjadi perhatian publik.
Penegasan Sikap atas Tindakan Sepihak
Dalam keterangannya, Febrie menegaskan bahwa pengintaian terhadap jajaran penyidik bukanlah bagian dari mekanisme kerja sama antarlembaga yang selama ini dibangun. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat koordinasi yang selama ini dijaga antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
“Kami memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi tindakan sepihak yang tidak melalui prosedur koordinasi tentu bukan hal yang baik bagi iklim penegakan hukum,” ujar Febrie dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa jajarannya tetap tenang dan fokus menuntaskan pemeriksaan serta penyidikan yang sedang berjalan. Febrie juga menginstruksikan seluruh jajaran Jampidsus untuk tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh oleh dinamika di luar proses hukum.
Koordinasi Antarlembaga Tetap Dijaga
Febrie menyatakan bahwa hubungan koordinasi antara Kejaksaan dan Polri sesungguhnya telah diatur secara jelas melalui berbagai instrumen hukum dan forum resmi. Rapat Koordinasi antara kedua institusi secara berkala, menurut dia, merupakan wadah utama untuk menyelaraskan langkah penegakan hukum tanpa perlu melakukan tindakan di luar prosedur.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan antarlembaga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan koordinasi, bukan melalui tindakan yang menimbulkan ketegangan. Febrie berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali, mengingat pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum.
“Kami membuka ruang dialog dan koordinasi seluas-luasnya. Yang terpenting, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Febrie.
Pernyataan tersebut, menurut pengamat yang memantau perkembangan kasus, menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menarik diri dari penanganan perkara meskipun menghadapi tekanan dari berbagai arah. Sikap tegas Jampidsus dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum nasional.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda prioritas Kejaksaan Agung yang tidak dapat ditawar-tawar. Seluruh perkara yang telah masuk tahap penyidikan akan terus diusut tuntas berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia juga menekankan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pengawasan internal agar setiap jaksa bekerja sesuai kode etik dan ketentuan perundang-undangan. Transparansi penanganan perkara, lanjut Febrie, tetap dijaga melalui keterbukaan informasi kepada publik pada tahapan yang dibenarkan oleh aturan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah personel tengah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengusutan korupsi yang dilakukan tim Jampidsus. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi yang mendesak agar penanganan perkara tidak diintervensi oleh kepentingan apa pun.
Harapan terhadap Profesionalisme Aparat
Febrie berharap seluruh aparat penegak hukum, baik di lingkungan Kejaksaan maupun Kepolisian, dapat menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penegakan hukum yang harus dijaga bersama.
“Kami percaya bahwa pada akhirnya semua pihak menginginkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Febrie.
Ke depan, Jampidsus akan tetap konsisten menindaklanjuti setiap temuan dan laporan dugaan korupsi tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat. Febrie menegaskan bahwa tidak ada satu pun perkara yang akan dihentikan atas dasar pertimbangan di luar hukum, dan seluruh keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi soliditas hubungan antarlembaga penegak hukum di tengah tuntutan publik akan kepastian hukum. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi secara konstruktif, seraya tetap menjaga batas-batas kewenangan masing-masing institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Comments (0)