Pria Ditemukan Tidak Sadarkan Diri di Klinik Kecantikan Jakarta Selatan
Seorang pria paruh baya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah fasilitas perawatan estetika yang berlokasi di kawasan padat niaga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis sore (23/7/...
Seorang pria paruh baya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah fasilitas perawatan estetika yang berlokasi di kawasan padat niaga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis sore (23/7/2026). Korban yang diketahui bernama Sutrimo langsung dievakuasi oleh petugas medis darurat setelah keberadaannya pertama kali disadari oleh staf klinik sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga malam harinya, aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian untuk memastikan kronologi pasti insiden tersebut.
Identitas Korban dan Respons Aparat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Raden Bagoes Wibisono, membenarkan peristiwa ini saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ia mengonfirmasi bahwa korban adalah pria warga negara Indonesia bernama Sutrimo yang berusia 52 tahun. “Tim Inafis dan unit Reskrim sudah berada di TKP sejak pukul 17.15 WIB. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dua orang perawat dan resepsionis yang pertama kali menemukan korban,” ujar AKBP Raden Bagoes Wibisono. Aparat belum dapat memastikan apakah korban merupakan pasien yang tengah menjalani prosedur tertentu atau pihak lain yang memiliki kepentingan di lokasi tersebut. Pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan terbuka pada tubuh Sutrimo. Namun demikian, tim dokter kepolisian akan melanjutkan observasi medis secara menyeluruh di rumah sakit.
Kronologi Penemuan oleh Pihak Klinik
Informasi yang dihimpun dari lingkungan klinik menyebutkan bahwa suasana sore itu berjalan normal hingga seorang staf kebersihan mendengar suara benda jatuh dari salah satu bilik perawatan di lantai dua. Setelah pintu bilik dibuka secara paksa karena terkunci dari dalam, Sutrimo ditemukan tergeletak di lantai dengan posisi terlentang. Manajer Operasional klinik yang namanya tidak disebutkan karena belum memperoleh izin dari manajemen pusat, menuturkan, “Begitu kami temukan, kami langsung menghubungi ambulans dan pihak berwajib. Prosedur internal kami mewajibkan setiap tamu dan pasien terdata, dan kami sudah menyerahkan data kunjungan hari ini kepada polisi.” Pihak klinik mengklaim bahwa seluruh peralatan dan bahan medis dalam bilik tersebut berada dalam kondisi tersegel dan belum digunakan. Perusahaan pengelola klinik menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti insiden ini serta memastikan standar operasional prosedur pengawasan pengunjung diperketat.
Penanganan Medis dan Dugaan Sementara
Sutrimo segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Juru bicara rumah sakit, dr. Mariana Siregar, Sp.PD, menyatakan bahwa pasien tiba dalam keadaan penurunan kesadaran dengan skor Glasgow Coma Scale di bawah standar normal. “Tanda-tanda vital pasien saat tiba cenderung tidak stabil. Kami melakukan resusitasi cairan dan pemantauan fungsi organ vital. Dugaan awal mengarah pada gangguan metabolik akut, namun kami masih menunggu hasil laboratorium toksikologi untuk menyingkirkan kemungkinan intoksikasi zat tertentu,” jelas dr. Mariana Siregar. Sampel darah dan urin telah diambil dan dikirim ke laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan penunjang diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi penyidik dalam menentukan apakah terdapat unsur pidana atau insiden tersebut murni disebabkan oleh kondisi kesehatan pribadi korban.
Langkah Penyelidikan Lanjutan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memulai gelar perkara awal pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Kesaksian dari tiga orang karyawan klinik dan rekaman CCTV menjadi tumpuan utama penyelidikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Andi Sinulingga, menegaskan bahwa proses ini bersifat transparan. “Kami tidak akan berspekulasi sebelum ada hasil forensik yang definitif. Jika ditemukan kelalaian pihak pengelola fasilitas, kami akan menjerat pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun jika ini adalah peristiwa medis alami, penanganan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak keluarga dan rumah sakit,” tegas Kombes Pol. Andi Sinulingga. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memastikan keabsahan izin operasional klinik kecantikan tersebut.
Comments (0)