BGN Pecat 261 Pegawai untuk Tegakkan Disiplin Internal
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Kepala BGN Sudaryono, didampin...
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Kepala BGN Sudaryono, didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi ketat selama tiga bulan terakhir. Langkah pemecatan massal ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal yang menemukan beragam pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan lembaga yang bertanggung jawab atas program gizi nasional tersebut.
Dalam keterangannya, Sudaryono menegaskan bahwa pemecatan 261 pegawai ini adalah bagian dari komitmen BGN untuk membangun institusi yang bersih dan profesional. "Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap BGN. Keputusan ini final dan berlaku efektif per hari ini," ujarnya dengan nada tegas di hadapan awak media.
Proses Evaluasi Libatkan Inspektorat dan Unit Kepatuhan
Berdasarkan penjelasan resmi yang disampaikan dalam jumpa pers, proses evaluasi terhadap seluruh pegawai BGN dimulai sejak April 2026. Inisiatif ini menindaklanjuti instruksi langsung Kepala BGN yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 145/BGN/IV/2026 tentang Penilaian Kinerja dan Integritas Pegawai. Inspektorat BGN bersama Unit Kepatuhan Internal dilibatkan secara penuh untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 1.240 pegawai aktif di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa audit dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu verifikasi administrasi kepegawaian, penelusuran rekam jejak digital, dan wawancara konfirmasi. "Kami menggunakan pendekatan berbasis bukti. Setiap temuan didokumentasikan dan dikonfirmasi silang sebelum diserahkan kepada Majelis Pertimbangan Disiplin yang dibentuk khusus untuk proses ini," jelas Agustina.
Majelis Pertimbangan Disiplin yang beranggotakan lima pejabat tinggi pratama BGN menggelar sidang pleno tertutup pada 20-25 Juli 2026. Sidang tersebut memutuskan bahwa dari 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 187 orang diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 74 orang lainnya diberhentikan dengan hormat tanpa memperoleh hak pensiun penuh. Perbedaan ini didasarkan pada gradasi tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran Berat Mendominasi Alasan Pemecatan
Wakil Kepala BGN Trenggono memaparkan rincian jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan. Dominasi utama adalah pelanggaran berat berupa pemalsuan dokumen program bantuan gizi yang dilakukan oleh 112 pegawai. Modus yang ditemukan antara lain penggelembungan jumlah penerima manfaat dan manipulasi laporan distribusi pangan bergizi di beberapa daerah. "Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional BGN. Dana negara yang seharusnya sampai ke masyarakat rentan justru dikorupsi oleh oknum internal," ujar Trenggono.
Kategori pelanggaran kedua adalah ketidakhadiran tanpa keterangan atau mangkir selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, yang dilakukan oleh 68 pegawai. Sementara itu, 43 pegawai diberhentikan karena terbukti memiliki afiliasi dengan perusahaan pemasok bahan pangan yang menjadi rekanan BGN, melanggar ketentuan Pasal 23 Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Benturan Kepentingan.
Sebanyak 38 pegawai sisanya diberhentikan karena gabungan pelanggaran administrasi dan etika, termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Seluruh nama pegawai yang diberhentikan telah dicantumkan dalam lampiran Keputusan Kepala BGN Nomor 321/BGN/VII/2026 yang disahkan pada 26 Juli 2026.
Dampak pada Struktur Organisasi dan Langkah Mitigasi
Pemberhentian 261 pegawai yang mencapai sekitar 21 persen dari total sumber daya manusia BGN ini dipastikan akan menimbulkan kekosongan jabatan di sejumlah posisi strategis. Kepala BGN Sudaryono mengakui bahwa langkah ini berisiko mengganggu operasional program dalam jangka pendek. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi mitigasi yang komprehensif.
"Kami telah mengidentifikasi posisi-posisi kritis yang harus segera diisi. Untuk tahap pertama, BGN akan melakukan mutasi internal terhadap 85 pegawai dari satuan kerja yang memiliki kapasitas berlebih. Dalam waktu bersamaan, kami membuka rekrutmen terbuka untuk 176 posisi yang akan diumumkan pada pekan pertama Agustus 2026," jelas Sudaryono.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan persetujuan percepatan proses rekrutmen melalui jalur khusus. "Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian PANRB, kami memperoleh izin untuk menyelenggarakan seleksi dengan masa pendaftaran singkat selama 10 hari kerja. Target kami, seluruh posisi kosong dapat terisi paling lambat akhir September 2026," tambahnya.
Respons Dewan Pengawas dan Komitmen Reformasi Berkelanjutan
Ketua Dewan Pengawas BGN yang dihubungi terpisah menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas ini. Dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Senin sore, Dewan Pengawas menyebut pemecatan massal ini sebagai "langkah monumental untuk mengembalikan marwah lembaga." Dewan Pengawas juga menginstruksikan agar BGN membentuk posko pengaduan masyarakat yang berfungsi sebagai kanal pelaporan pelanggaran secara daring dan luring.
BGN berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal melalui implementasi teknologi pemantauan real-time pada rantai distribusi program gizi. Trenggono mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2027, BGN akan mengalokasikan dana sebesar Rp78 miliar untuk membangun sistem informasi manajemen terintegrasi yang mencakup fitur pelacakan, verifikasi biometrik penerima manfaat, dan dashboard transparansi publik.
"Rapat Koordinasi yang kami gelar pada Minggu malam menyepakati bahwa reformasi ini tidak boleh berhenti pada pemecatan saja. Kita harus membangun sistem yang membuat pelanggaran semacam ini mustahil terjadi kembali. Ini pesan tegas dari Presiden yang kami terima saat rapat terbatas tiga pekan lalu," pungkas Sudaryono menutup konferensi pers tersebut.
Comments (0)