Bea Cukai-BNN Tangkap Kapal Sabu Cair 2,6 Ton di Kepri
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat se...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Senin, 17 Agustus 2026. Kapal MV Ocean Porter yang diamankan dalam operasi tersebut turut membawa jutaan batang rokok ilegal, dan sebanyak 10 warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka.
Bermula dari Analisis Intelijen Awal Agustus
Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja analisis intelijen yang dilakukan DJBC bersama BNN RI pada awal Agustus 2026. Hasil pengumpulan informasi menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa MV Ocean Porter digunakan sebagai sarana pengangkut narkotika di jalur laut internasional.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menyatakan bahwa berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas transfer barang antarkapal atau ship-to-ship di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum melanjutkan perjalanan menuju Selat Singapura.
“Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura,” ujar Sodikin dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan MV Ocean Porter hingga kapal itu akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia pada Senin sore.
Penghentian dan Pemeriksaan di Perairan Utara Tanjung Parit
Kapal berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas dari Satgas BC 20011, BC 30005, BC 1410, BC 1305, serta BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002 langsung melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
“Target berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan langsung dilakukan Penghentian dan Pemeriksaan oleh Satgas BC 20011, BC 30005, BC 1410, BC 1305, kemudian disusul oleh BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002,” tutur Sodikin.
Setelah proses penghentian rampung, sekitar pukul 21.00 WIB kapal ditarik dan dikawal Satgas Patroli Bea Cukai menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keesokan harinya, pukul 08.00 WIB, petugas melaksanakan pemeriksaan mendalam atau shipsearch terhadap seluruh bagian kapal.
Sabu Cair 2,6 Ton dan Puluhan Tersangka WNA
Hasil pemeriksaan memastikan muatan narkotika berupa sabu cair dengan berat mencapai sekitar 2,6 ton. Selain itu, kapal juga mengangkut jutaan batang rokok ilegal yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan 10 WNA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap rantai distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman barang haram tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan melibatkan jaringan lintas negara.
Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah perairan Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama jalur peredaran narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Sodikin menegaskan bahwa kerja sama antarinstitusi akan terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di jalur laut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai, BNN, dan Polda dalam menjaga perairan Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Seluruh barang bukti, termasuk sabu cair dan rokok ilegal, telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan aparat tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman keterangan di lapangan.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkotika internasional bahwa pengawasan perairan Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, telah diperketat melalui koordinasi antara Bea Cukai, BNN, dan kepolisian daerah.
Comments (0)