Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepri
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair ...
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026. Kapal pembawa barang haram itu, MV Ocean Porter berbendera Tanzania, dihentikan petugas di perairan utara Tanjung Parit sebelum akhirnya digiring ke dermaga untuk pemeriksaan mendalam.
Analisis Intelijen Ungkap Kejanggalan Pergerakan Kapal
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen gabungan yang dilakukan Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus 2026. Dalam analisis tersebut, tim menemukan kejanggalan pada pola pelayaran MV Ocean Porter, kapal yang sebelumnya terdaftar dengan nama MV Rain Maker, dan menilai kapal itu diduga mengangkut narkotika.
Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diperkirakan melaksanakan aktivitas pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship di kawasan perairan Andaman dan Selat Malaka, kemudian bergerak menuju Selat Singapura. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
“Petugas kami mengawasi pergerakan kapal tersebut sejak awal Agustus setelah analisis intelijen menunjukkan pola pelayaran yang tidak wajar untuk kapal kargo jenis itu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Kapal Dihentikan di Tanjung Parit dan Digiring ke Dermaga
Pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, satuan tugas patroli Bea Cukai menemukan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit. Kapal langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas, kemudian ditarik serta dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal beserta isinya tiba di dermaga pada Selasa (18/8/2026) pukul 07.00 WIB. Satu jam berselang, satgas melakukan pemeriksaan mendalam atau shipsearch ke seluruh bagian kapal hingga akhirnya ditemukan tumpukan barang bukti yang diduga kuat narkotika.
2,6 Ton Sabu Cair Disimpan dalam Ruangan Tersembunyi
Dalam pemeriksaan mendalam tersebut, petugas menemukan 2,6 ton sabu cair yang disembunyikan pada ruangan tersembunyi yang sengaja dirancang untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti, sementara kapal ditahan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Sodikin menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang berjalan dalam satu komando. Menurutnya, koordinasi antara Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri menjadi kunci keberhasilan operasi di tengah tantangan pengawasan perairan yang sangat luas.
“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan perairan Kepulauan Riau terus diperkuat. Kami akan menindaklanjuti pengungkapan ini hingga ke akar jaringan pengirimannya,” tegas Sodikin.
Penanganan Hukum Berdasarkan UU Narkotika
Penanganan kasus ini berpedoman pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, peredaran narkotika dalam jumlah besar diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati bagi para pelaku.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar ketiga lembaga, disepakati sejumlah langkah lanjutan, antara lain pendalaman jaringan pengiriman, penelusuran alur dana, serta pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak di balik pengiriman barang haram tersebut. Keputusan ini diambil agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga ke pengadilan.
Perairan Kepri Tetap Menjadi Titik Rawan
Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara kerap dijadikan jalur peredaran gelap narkotika. Posisi geografis yang strategis menjadikan wilayah ini rawan disalahgunakan jaringan internasional untuk mengirim barang haram melalui jalur laut.
Atas dasar itu, DJBC menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas pengawasan dan patroli di perairan perbatasan. Masyarakat pesisir juga diminta berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah perairan kepada aparat penegak hukum.
Sodikin mengingatkan bahwa perang terhadap peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. “Keberhasilan ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya panjang memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia,” ujarnya.
Comments (0)