Pramono: Regulasi Industri Batu Bara Kunci Tekan Polusi Jakarta
Jakarta — Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa upaya menekan polusi udara di ibu kota tidak dapat bertumpu semata-mata pada sektor transportasi. Dalam keterangannya, ia menya...
Jakarta — Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa upaya menekan polusi udara di ibu kota tidak dapat bertumpu semata-mata pada sektor transportasi. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pengaturan industri batu bara di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi langkah yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2026, menanggapi hasil kajian kualitas udara yang menunjukkan kontribusi emisi dari pembangkit dan industri berbahan baku batu bara di sekitar wilayah aglomerasi. Ia menilai pendekatan yang selama ini berfokus pada pembatasan kendaraan bermotor belum cukup untuk menyelesaikan persoalan polusi secara menyeluruh.
Fokus pada Sumber Emisi Industri
Menurut Pramono, sektor transportasi memang menjadi salah satu penyumbang polusi, tetapi bukan satu-satunya. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara, konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di sejumlah titik Jakarta kerap melampaui baku mutu, terutama pada musim kemarau ketika arah angin membawa polutan dari kawasan industri di sekitar ibu kota.
"Transportasi tidak cukup untuk menekan polusi. Kita harus melihat sumber emisi secara menyeluruh, termasuk industri batu bara di aglomerasi," ujar Pramono dalam rapat koordinasi penanganan pencemaran udara yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan sejumlah pabrik yang beroperasi di wilayah penyangga memberikan tekanan terhadap kualitas udara warga Jakarta. Karena itu, diperlukan keputusan bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi untuk mengatur emisi industri tersebut.
Perlunya Regulasi dan Koordinasi Lintas Daerah
Pramono menegaskan bahwa pengaturan industri batu bara tidak dapat dilakukan DKI Jakarta seorang diri, mengingat batas administrasi tidak membatasi pergerakan polutan. Ia mendorong adanya Rapat Koordinasi lintas daerah guna menyusun kebijakan yang seragam, termasuk penetapan ambang batas emisi bagi pembangkit dan pabrik di wilayah aglomerasi.
"Ini bukan persoalan satu daerah. Polusi tidak mengenal batas wilayah, sehingga regulasi harus disusun bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah di kawasan aglomerasi perlu menyepakati standar baku mutu udara yang sama serta mekanisme pengawasan yang terintegrasi. Langkah ini, menurutnya, akan lebih efektif dibandingkan kebijakan parsial yang hanya menyasar kendaraan bermotor di dalam kota.
Kebijakan Transportasi Tetap Dilanjutkan
Meski menekankan pentingnya pengaturan industri, Pramono memastikan bahwa kebijakan di sektor transportasi tetap berjalan. Pembatasan kendaraan, pengembangan transportasi umum massal, serta program elektrifikasi kendaraan tetap menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah provinsi.
"Kebijakan transportasi tetap kita lanjutkan, tetapi harus didukung oleh pengendalian emisi dari sektor industri agar hasilnya optimal," tegasnya.
Ia berharap seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta dan pemerintah pusat dapat mendukung penyusunan regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas industri berbahan bakar batu bara di kawasan aglomerasi. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat ditegakkan secara konsisten.
Harapan Terhadap Kebijakan Nasional
Pramono juga menyampaikan harapan agar pemerintah pusat menindaklanjuti usulan tersebut melalui kebijakan nasional yang mengatur emisi industri di daerah penyangga ibu kota. Ia menilai koordinasi antara kementerian terkait dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pengendalian polusi dalam jangka panjang.
"Kita berharap ada keseriusan bersama untuk mengatur sumber emisi, bukan hanya dari transportasi tetapi juga dari industri batu bara di aglomerasi," tutupnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas udara Jakarta yang kerap berada pada kategori tidak sehat. Pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat data pemantauan dan memperluas kerja sama dengan daerah sekitar guna mewujudkan udara yang lebih bersih bagi warga ibu kota.
Comments (0)