Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Bogor Ternyata Tukang Fotokopi, Beraksi Saat Kerja

Bogor – Terbongkar sudah aksi bejat seorang pria berinisial AN (34) yang mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tuk

Jul 06, 2026 - 13:45
0 0
Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Bogor Ternyata Tukang Fotokopi, Beraksi Saat Kerja

Bogor – Terbongkar sudah aksi bejat seorang pria berinisial AN (34) yang mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang fotokopi itu justru melancarkan perbuatannya di tempat ia mencari nafkah, memanfaatkan kepercayaan pelanggan mudanya.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mendatangi toko fotokopi milik AN pada pekan lalu untuk menyalin tugas sekolah. Di saat itulah pelaku menjalankan aksinya, menurut informasi yang dikonfirmasi pendamping korban dari lembaga perlindungan anak setempat, Entin Martini.

“Di tempat usahanya pelaku, tempat fotokopian itu sendiri ia melakukan pencabulan. Situasi sedang sepi dan korban tidak ada yang menemani, hal ini langsung dimanfaatkan oleh pelaku,” jelas Entin Martini saat dihubungi Jumat (26/6/2026).

Korban Alami Trauma, Keluarga Lapor Polisi

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, AN diduga mengarahkan korban ke ruang belakang toko dengan dalih mesin fotokopi di depan sedang rusak. Di tempat tertutup itulah pelaku melakukan tindakan tercela yang membuat korban syok dan langsung pulang dalam keadaan ketakutan.

Orang tua korban mulai curiga saat melihat anaknya murung dan enggan berkomunikasi. Setelah dibujuk, sang bocah akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya. Tak menunggu lama, keluarga segera melapor ke Polsek Ciampea. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi toko fotokopi dan mengamankan AN tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Ancaman Hukuman dan Peringatan bagi Masyarakat

Kini AN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ciampea. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa toleransi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bogor juga telah menurunkan tim psikolog untuk mendampingi korban. Pemulihan mental menjadi prioritas agar anak tersebut bisa kembali bersekolah tanpa rasa takut. Sementara itu, aparat mengimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama saat beraktivitas di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi alarm bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di tempat yang tampak biasa, termasuk toko kelontong atau tempat fotokopi yang sering dianggap aman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User