Polisi Klarifikasi Firdaus Oiwobo Terkait Laporan Eks Ketua BEM UGM Tiyo

Kepolisian Resor Tangerang Selatan terus mendalami laporan yang diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo. Laporan tersebut dilayangkan terhadap mantan

Jul 06, 2026 - 13:45
0 0
Polisi Klarifikasi Firdaus Oiwobo Terkait Laporan Eks Ketua BEM UGM Tiyo

Kepolisian Resor Tangerang Selatan terus mendalami laporan yang diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo. Laporan tersebut dilayangkan terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, atas dugaan tindakan menghina Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pelapor masih berlangsung untuk memastikan kelengkapan unsur pidana dalam laporan.

Pelapor Diperiksa Secara Intensif

Berdasarkan informasi yang diperoleh Apaberita.com, Firdaus Oiwobo dan perwakilan LBH Garda Prabowo mendatangi Mapolres Tangerang Selatan pada Jumat (26/6/2026) untuk menjalani klarifikasi. Kedatangan mereka merupakan bagian dari tahap penyelidikan awal untuk mengonfirmasi substansi laporan dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung. Proses ini menjadi langkah penting sebelum penyidik memutuskan untuk memanggil pihak terlapor.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, memberi keterangan resmi kepada awak media tentang perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan status tersangka dan kegiatan saat ini masih sebatas mengumpulkan keterangan dari pelapor. Penyelidikan akan terus berlanjut seiring dengan kebutuhan pendalaman materi laporan.

“Masih pendalaman, sudah dilakukan pemeriksaan, namun akan melanjutkan. Jadi masih dalam pemeriksaan pelapor,” ujar Ipda Yudhi Susanto pada Jumat (26/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dari sisi pelapor, aparat sudah mendapatkan gambaran awal mengenai dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan. Namun, kepolisian masih perlu melengkapi data dan fakta guna memastikan tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

Landasan Hukum dan Latar Belakang Laporan

Firdaus Oiwobo dan LBH Garda Prabowo menempuh jalur hukum dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menilai pernyataan atau unggahan Tiyo Ardianto di ruang publik, baik secara lisan maupun melalui media sosial, memiliki muatan yang merendahkan martabat kepala negara. LBH Garda Prabowo sendiri dikenal sebagai organisasi bantuan hukum yang memiliki fokus pada pembelaan terhadap integritas tokoh-tokoh nasional, khususnya Presiden Prabowo.

Di sisi lain, Tiyo Ardianto sebagai mantan aktivis mahasiswa UGM kerap menyuarakan sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Sebelumnya, yang bersangkutan mengaku siap menghadapi proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak terlapor diperkirakan akan memberikan klarifikasi jika nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Apaberita.com mencatat bahwa laporan ini memicu perhatian publik karena menyentuh dua aspek sensitif, yaitu kebebasan berekspresi mahasiswa dan perlindungan kehormatan presiden. Kepolisian pun dituntut berhati-hati dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Saat ini, Polres Tangerang Selatan terus menghimpun alat bukti tambahan, termasuk kemungkinan rekaman digital dan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dipermasalahkan. Proses pendalaman dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi lain. Apaberita.com akan terus menyajikan perkembangan terbaru dari kasus ini secara berimbang dan faktual.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User