Pemprov Banten Umumkan Persetujuan 11 Titik Tambang Rakyat dari Pemerintah Pusat

Serang – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah memberikan persetujuan terhadap 11 titik Wilayah Pertambangan Raky

Jul 06, 2026 - 13:45
0 0
Pemprov Banten Umumkan Persetujuan 11 Titik Tambang Rakyat dari Pemerintah Pusat

Serang – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah memberikan persetujuan terhadap 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Banten. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan awal yang dilakukan pemerintah provinsi untuk 32 titik dengan total luas lebih dari 1.000 hektare. Namun, hanya 11 titik yang dinilai memenuhi kriteria dan dinyatakan clear and clean.

Dari 11 titik yang disetujui, sebanyak 528 hektare berada di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang. Ari James menegaskan bahwa seluruh lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan izin pertambangan perusahaan besar maupun kawasan konservasi atau hutan lindung. Kepastian ini diharapkan segera membuka akses bagi masyarakat setempat untuk mengelola tambang secara legal dan bertanggung jawab.

Penantian Teknis dari Kementerian

Meski izin prinsip sudah dikantongi, teknis pengelolaan WPR masih menunggu arahan dari Kementerian ESDM. Ari James menjelaskan bahwa pihaknya kini fokus pada koordinasi agar regulasi turunan dan mekanisme pengelolaan bisa segera disosialisasikan. Dengan demikian, masyarakat penambang rakyat di dua kabupaten itu dapat segera memulai aktivitas tanpa melanggar aturan.

“Kami sudah mengantongi persetujuan pusat untuk 11 titik ini. Sekarang tinggal menunggu Kementerian ESDM menetapkan aturan teknis, termasuk soal tata cara penambangan, kewajiban lingkungan, dan skema izin untuk rakyat,” ujarnya di Serang, Jumat (26/6/2026).

"Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi," kata Ari.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah kekhawatiran adanya konflik lahan. Dengan status clear and clean, artinya tak ada persoalan tumpang tindih dengan korporasi maupun kawasan yang dilarang oleh undang-undang. Hal ini menjadi kabar positif bagi warga yang selama ini mengandalkan penghidupan dari sektor tambang rakyat.

Sebelumnya, Pemprov Banten telah melakukan kajian menyeluruh terhadap potensi tambang rakyat di beberapa kabupaten. Dari total 32 titik yang diusulkan, hanya 11 yang lolos verifikasi administrasi dan teknis oleh pemerintah pusat. Proses seleksi ketat ini menurut Ari dimaksudkan agar pengelolaan tambang rakyat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun benturan sosial.

Kini, Dinas ESDM Banten tengah menyiapkan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan mengelola WPR. Mereka akan dibekali pelatihan terkait teknik penambangan yang berwawasan lingkungan dan keselamatan kerja. Langkah ini diharapkan mampu mengerek perekonomian lokal tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Apaberita.com melaporkan, kejelasan status 11 titik tambang rakyat tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat di Lebak dan Pandeglang. Dengan kepastian hukum, aktivitas yang sebelumnya berpotensi ilegal dapat beralih menjadi usaha yang sah dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh teknis pengelolaan benar-benar siap diterapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User