Bukannya Dikembalikan, Pria di Jakpus Ini Malah Curi Motor Usai Nemu Kunci

Jakarta - Seorang pria berinisial MAR (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik orang lain di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Ironisnya, aksi pencurian

Jul 06, 2026 - 13:44
0 0
Bukannya Dikembalikan, Pria di Jakpus Ini Malah Curi Motor Usai Nemu Kunci

Jakarta - Seorang pria berinisial MAR (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik orang lain di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Ironisnya, aksi pencurian itu bermula dari temuan kunci motor yang jatuh di lokasi parkir, namun bukannya dikembalikan, pelaku justru memanfaatkannya untuk menggasak kendaraan korban.

Berdasarkan laporan Apaberita.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku dengan sengaja mengambil motor korban setelah menemukan kunci yang terjatuh di area parkir.

Kronologi Pencurian

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu, korban memarkirkan motor Honda BeAt miliknya di area parkir. Tanpa disadari, kunci motor tersebut terjatuh di sekitar lokasi. MAR yang kebetulan berada di tempat itu kemudian menemukan kunci tersebut dan bukannya mencari pemiliknya, malah langsung menghidupkan motor dan membawanya kabur.

Korban yang kembali ke tempat parkir dan mendapati motornya hilang segera melapor ke polisi. Petugas dari Polrestro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. MAR akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, lengkap dengan barang bukti motor curian.

"Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir," kata Kombes Reynold.

Imbauan Polisi

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga dan kunci kendaraan. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kelalaian sekecil apapun bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Selain itu, jika menemukan barang milik orang lain, segera serahkan ke petugas atau pos keamanan terdekat agar tidak menimbulkan masalah hukum.

MAR kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User