Sep 30, 2026
Politik

Pramono Anung Targetkan Penataan Total Kabel Udara Jakarta Tuntas Lima Tahun

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penertiban serta penataan jaringan utilitas kabel udara yang semrawut di...

Pramono Anung Targetkan Penataan Total Kabel Udara Jakarta Tuntas Lima Tahun

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penertiban serta penataan jaringan utilitas kabel udara yang semrawut di seluruh wilayah ibu kota dengan target penyelesaian tuntas dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Arahan strategis tersebut disampaikan secara resmi dalam agenda Rapat Koordinasi penataan ruang kota di Balai Kota DKI Jakarta, sebagai langkah konkret menghadirkan infrastruktur perkotaan yang tertib, aman bagi keselamatan publik, serta berorientasi pada tata kelola ruang modern.

Langkah percepatan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas akibat juntaian kabel optik serta memulihkan estetika ruang publik. Dalam forum koordinasi tersebut, Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak lagi mentoleransi lambatnya penanganan utilitas gantung yang selama bertahun-tahun membebani infrastruktur jalan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kondisi kabel utilitas di seluruh ruas jalan protokol hingga jalur permukiman harus jauh lebih tertata dan rapi dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Dinas Bina Marga telah diperintahkan untuk segera menindaklanjuti program penurunan kabel udara ke bawah tanah melalui sistem sarana jaringan terpadu secara konsisten," ujar Pramono.

Instruksi Percepatan Penataan Melalui Rapat Koordinasi Terpadu

Pramono menyatakan bahwa keberadaan kabel udara yang membentang tidak beraturan bukan sekadar merusak pemandangan ibu kota, melainkan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan pejalan kaki. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dihimpun dinas teknis, akumulasi kabel serat optik tak berizin serta tiang tumpuk ilegal telah melampaui kapasitas beban tata ruang jalan.

Guna mengatasi persoalan struktural tersebut, pimpinan daerah menerbitkan keputusan operasional yang mewajibkan seluruh instansi sektoral bergerak dalam satu komando terpadu. Kepala Dinas Bina Marga ditugaskan menyusun rencana aksi tahunan yang rigid guna menjamin target relokasi kabel udara menuju bawah tanah dapat terealisasi secara terukur di lima wilayah kota administrasi.

Pramono juga meminta para wali kota dan camat untuk proaktif menginventarisasi jalur-jalur rawan kecelakaan yang diakibatkan oleh kabel melorot. Pendekatan persuasif namun tegas terhadap Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menjadi bagian penting dalam strategi ini, agar proses pemindahan jaringan tidak mengorbankan stabilitas layanan telekomunikasi masyarakat sipil maupun sektor usaha.

Landasan Regulasi dan Pengawasan Fraksi DPRD DKI Jakarta

Penataan jaringan utilitas kabel udara di Jakarta dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta regulasi daerah terkait ketertiban umum. Melalui payung hukum tersebut, operasionalisasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) secara resmi ditetapkan sebagai instrumen wajib bagi seluruh operator pemilik jaringan kabel di ruang publik.

Kebijakan infrastruktur ini mendapatkan perhatian serius dari parlemen daerah dalam sidang pengawasan. Berbagai pandangan yang disuarakan perwakilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya transparansi pemanfaatan anggaran daerah serta ketegasan aparat penegak perda terhadap operator telekomunikasi yang membangkang.

Dalam forum Pleno pembahasan kinerja pemerintah daerah, legislatif menggarisbawahi perlunya pengawasan berkala agar proyek pemindahan kabel tidak menimbulkan kemacetan berkepanjangan akibat galian yang terbengkalai. Program dan alokasi pembiayaan untuk penataan koridor jalan tersebut telah resmi disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mandat utama menyelesaikan titik-titik krusial utilitas semrawut secara bertahap.

Mekanisme Relokasi Bawah Tanah dan Target Lima Tahun

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dalam rapat evaluasi berkala memaparkan bahwa skema relokasi kabel akan dipusatkan pada integrasi jaringan pipa bawah tanah (ducting). Koridor jalan protokol kelas satu menjadi target utama penuntasan pada dua tahun awal, disusul dengan pembersihan kabel udara di jalan arteri sekunder serta jalan lingkungan.

Melalui sistem SJUT, seluruh kabel yang selama ini menggantung di tiang-tiang jalan akan dipotong dan dialihkan ke dalam lubang utilitas terpadu di bawah permukaan trotoar. Kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan sebagai pengelola SJUT dan operator swasta terus dimatangkan demi menjamin proses migrasi jaringan berjalan sesuai batas toleransi teknis yang disepakati.

Pramono kembali mengingatkan seluruh jajaran birokrasi bahwa target lima tahun adalah tenggat waktu mutlak yang menuntut dedikasi penuh seluruh pemangku kepentingan. Transformasi ruang kota Jakarta menuju standar kota global mensyaratkan lingkungan yang bebas dari kekacauan visual serta aman bagi mobilitas seluruh lapisan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User