Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani pemberian hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indon...
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani pemberian hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden yang diserahkan langsung di Istana Merdeka pada Kamis, 14 Februari 2025. Rehabilitasi ini memulihkan seluruh hak dan martabat Ira Puspadewi yang sebelumnya terjerat perkara hukum terkait tata kelola penyeberangan lintas Merak–Bakauheni.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya negara mengoreksi ketidakadilan masa lalu. "Hari ini, negara hadir untuk mengembalikan kehormatan mereka yang telah menjadi korban proses hukum yang tidak proporsional," tegas Presiden. Dokumen keputusan diterima langsung oleh Ira didampingi kuasa hukum dan perwakilan keluarga.
Kronologi Kasus yang Menjerat Ira Puspadewi
Ira Puspadewi sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan kapal di ASDP. Vonis yang dijatuhkan pada April 2023 itu memicu perdebatan luas karena sejumlah bukti dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata. Lembaga Bantuan Hukum dan berbagai elemen masyarakat sipil mengkritik proses persidangan yang dinilai sarat tekanan politik dan kelemahan konstruksi hukum.
Setelah menempuh upaya hukum luar biasa dan kajian mendalam oleh tim advokasi, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali menemukan adanya kekhilafan hakim dalam penilaian alat bukti. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Tim Penilai Rehabilitasi yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk merekomendasikan pemberian rehabilitasi total. Proses verifikasi melibatkan kementerian terkait, Ombudsman, dan Komnas HAM selama lebih dari enam bulan sebelum akhirnya disahkan oleh Presiden.
Makna Rehabilitasi Hukum dan Pemulihan Hak
Rehabilitasi yang diberikan mencakup pemulihan nama baik, hak kepegawaian, hak politik, dan seluruh hak keperdataan Ira Puspadewi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi terhadap Korban Salah Tangkap dan Penangkapan Tidak Sah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini menegaskan bahwa Ira tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
"Keputusan Presiden ini mengakhiri seluruh sanksi hukum, membatalkan catatan kepidanaan, dan memulihkan kedudukan ibu Ira sebagaimana sebelum dia menjalani proses hukum. Negara mengakui kekeliruan," ujar Yusril dalam konferensi pers usai penyerahan keputusan. Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi preseden penting bagi penyelesaian kasus-kasus serupa yang menyangkut potensi salah tangkap dan kriminalisasi pejabat publik.
Respons Publik dan Pemerintah
Keputusan rehabilitasi ini disambut positif oleh kalangan hukum dan HAM. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyebut langkah Presiden sebagai terobosan kenegarawanan yang memprioritaskan keadilan substantif. "Ini menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif tidak lepas tangan terhadap putusan pengadilan yang dinilai keliru, selama ada mekanisme koreksi yang sah," katanya.
Di internal ASDP, sejumlah mantan kolega menyambut hangat kembalinya Ira ke ranah publik. CEO ASDP saat ini, Heru Widodo, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa seluruh keluarga besar ASDP menghormati proses hukum dan berharap pengalaman ini menjadi pelajaran untuk penguatan tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel. Sementara itu, Ira Puspadewi dalam pernyataan singkatnya mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan seluruh pihak yang mendukungnya. "Saya tidak menyimpan dendam. Ini perjalanan pahit yang memperkuat keyakinan saya pada hukum dan keadilan," tuturnya.
Baca juga:
Comments (0)