Ponpes Boleh Dirikan SPPG, Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pondok pesantren (ponpes) kini diperbolehkan untuk membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kerangka ...

Ponpes Boleh Dirikan SPPG, Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pondok pesantren (ponpes) kini diperbolehkan untuk membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kerangka program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program prioritas nasional tersebut.

Dalam keterangan resminya, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola program MBG yang selama ini berjalan. Menurutnya, keterlibatan ponpes dinilai strategis untuk mempercepat distribusi makanan bergizi sekaligus memberdayakan institusi pendidikan keagamaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pondok pesantren untuk berpartisipasi. Ini bukan hanya soal dapur, tetapi bagaimana pesantren menjadi bagian dari solusi pemenuhan gizi masyarakat," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tersebut.

Kriteria dan Persyaratan Pendirian SPPG

Meskipun memberikan peluang, pemerintah tetap menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh ponpes yang ingin mendirikan SPPG. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa ketentuan ini disusun untuk memastikan standar kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan tetap terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pertama, ponpes harus memiliki lahan atau bangunan yang memadai untuk dijadikan dapur produksi. Bangunan tersebut wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk ketersediaan air bersih, ventilasi yang baik, serta area penyimpanan bahan makanan yang sesuai.

Kedua, ponpes diwajibkan memiliki sumber daya manusia yang kompeten, minimal dua orang tenaga pengolah makanan yang telah mengikuti pelatihan keamanan pangan yang disertifikasi oleh instansi terkait. Pelatihan ini mencakup penanganan bahan baku, proses memasak, hingga pengemasan dan distribusi.

Ketiga, calon pengelola SPPG harus menyusun rencana operasional yang mencakup proyeksi jumlah penerima manfaat, menu yang akan disajikan, serta mekanisme pengadaan bahan baku. Rencana ini akan dievaluasi oleh tim verifikasi yang terdiri dari perwakilan BGN, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah setempat.

"Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi berjenjang. Kami tidak ingin kualitas program ini menurun hanya karena percepatan perluasan," tegas Zulkifli Hasan.

Peran Strategis Ponpes dalam MBG

Keputusan ini dinilai memiliki dampak signifikan mengingat jumlah ponpes yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai puluhan ribu. Dengan kapasitas dapur dan sumber daya yang dimiliki, banyak pesantren yang sebenarnya telah terbiasa menyelenggarakan layanan makan untuk santri secara mandiri.

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan teknis bagi ponpes yang memenuhi syarat. Pendampingan tersebut meliputi bantuan peralatan dapur, pelatihan manajemen gizi, serta akses ke jaringan pemasok bahan pangan lokal yang telah bekerja sama dengan BGN.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong perekonomian lokal. Ponpes yang menjadi pengelola SPPG akan memprioritaskan pembelian bahan baku dari petani dan peternak di sekitar lokasi, sehingga menciptakan efek berganda bagi masyarakat.

"Dengan melibatkan ponpes, kita juga memperkuat ekosistem ekonomi pesantren. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan pesantren sebagai pusat pemberdayaan masyarakat," jelas Zulkifli Hasan.

Mekanisme Pengajuan dan Pengawasan

Bagi ponpes yang berminat, pengajuan dapat dilakukan melalui dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat. Berkas permohonan akan diteruskan ke BGN untuk dilakukan kajian kelayakan. Proses verifikasi ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Setelah disetujui, pemerintah akan menerbitkan izin operasional SPPG yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Selama masa operasional, BGN bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengawasan rutin, termasuk inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.

Zulkifli Hasan juga mengingatkan bahwa partisipasi dalam program ini bersifat sukarela dan tidak mengikat. Ponpes yang tidak memenuhi standar pada masa evaluasi akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

"Kami mengajak semua pihak untuk mendukung program ini. Mari bersama-sama memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak," pungkas Zulkifli Hasan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap cakupan program MBG dapat menjangkau lebih banyak wilayah, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit diakses oleh layanan dapur pusat. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dan institusi keagamaan dalam pembangunan sumber daya manusia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User